Mohon tunggu...
Torang Siagian
Torang Siagian Mohon Tunggu... -

Seorang karyawan swasta yang berdomisili di Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kementrian Urusan Beking dan Percaloan

6 Oktober 2015   18:00 Diperbarui: 6 Oktober 2015   18:00 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yth Pak Presiden Republic Indonesia,

Saya boleh usul untuk dibuat saja kementrian khusus beking dan percaloan. Tujuannya :

1. Mempermudah segala urusan yang berbau administrasi negara.

2. Memperjelas peran mereka yang sejak zaman dahulu kala ibarat dedemit, sangat susah ditangkap atau memang tidak mau ditangkap.

3. Meluruskan pendapat awam bahwa mereka parasit,padahal mereka memang orang-orang yang suka menolong.

4. Menciptakan lapangan kerja dan mampu menciptakan usaha,walaupun perlu syarat khusus di luar syarat resmi. Para tenaga kerja yang direkrut tidak perlu dipedulikan kesejahteraannya,karena dengan status bekerja dengan gaji minim,cukuplah, dibanding tidak bekerja sama sekali.Toh gerakan para pekerja yang meminta perbaikan tunjangan,tidak direspon positif oleh pemilik usaha.

5. Mampu menggerakkan ekonomi.Coba dibayangkan kalau perizinan resmi membutuhkan waktu yang lama,sementara bila memakai jasa beking dan calo bisa lebih cepat. Ekonomi kan bisa lebih cepat tumbuh juga.

6.Bisa mengangkat taraf hidup keluarga para beking dan calo ini. Kalau mereka bisa membeli produk dalam negeri,mereka juga berjasa buat negara ini.

7. Membuat aturan yang kusut lebih jelas. Tentu saja,aturan yang abu-abu tidak salah untuk digonta-ganti,toh aturannya penuh interpretation dan subjektif.

 

Demikian tujuan dibentuknya kementrian ini.

Terimakasih dan salam hormat.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun