Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Nature

Musim Kemarau Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Sebar Maklumat Kapolda

25 Agustus 2018   19:51 Diperbarui: 25 Agustus 2018   19:52 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Sebar Maklumat Kapolda

Untuk Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau , Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Bripka Sunarman, SH bersama Babinsa melaksanakan giat sambang sekaligus melalukan sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda. Sabtu (25/08) sekira jam 14.00 WIB.

Kegiatan sambang sekaligus memberikan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda tentang Karhutla kepada warga masyarakat / petani Desa Kampung Permata, Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Secara Door to Door .

Materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor 013/Mou/Polda/ 2018 tersebut berisikan tentang Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar.

Kemudian dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang : kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional " bangsa pembakar hutan ".

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang berdasrkan

Pasal 187 KUHP Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan berdasarkan Pasal 188 KUHP: "karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara".

"Berdasarkan Pasal 108 KUHP setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar," kata Bripka Sunarman, SH.

" Masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU tersebut agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas," himbaunya. (ti)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun