Untuk Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau , Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Bripka Sunarman, SH bersama Babinsa melaksanakan giat sambang sekaligus melalukan sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda. Sabtu (25/08) sekira jam 14.00 WIB.
Kegiatan sambang sekaligus memberikan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda tentang Karhutla kepada warga masyarakat / petani Desa Kampung Permata, Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Secara Door to Door .
Materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor 013/Mou/Polda/ 2018 tersebut berisikan tentang Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar.
Kemudian dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang : kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional " bangsa pembakar hutan ".
Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang berdasrkan
Pasal 187 KUHP Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan berdasarkan Pasal 188 KUHP: "karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara".
"Berdasarkan Pasal 108 KUHP setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar," kata Bripka Sunarman, SH.
" Masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU tersebut agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas," himbaunya. (ti)