Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setahun Buron, Pelaku Ranmor Berhasil Diciduk

20 Juli 2018   18:05 Diperbarui: 20 Juli 2018   18:18 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tamrin Bin Rugiman (46) pelaku DPO pencurian Sepeda Motor Honda Revo warna hitam milik Ati Awan, yang sempat buron selama 1 tahun akhirnya berhasil diciduk oleh Kapolsek Muara Padang beserta Anggota. Rabu (18/07) pukul 02.00 WIB.

Pelaku di ketahui pernah menjalani hukuman di Polsek Pangkalan Balai, dan tersangka merupakan warga Jalur 14 Desa Tirta Harja Rt 10. Rw. 001 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (04/ 06) 2017 jam 03.30 WIB, dirumah pelapor yang beralamat di Rt.001 Rw.004 Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Muara Padang AKP Fetra Albert, S.H, M.S.i mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil dari penyelidikan terhadap tersangka Pandi Bin Marwan (26) DPO yang terlebih dahulu tertangkap. Tersangka merupakan warga Rt.005 Rw.004 Desa Tirta Harja Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kapolsek modus operandi yang dilakukan tersangka dimana pelaku Pendi dan rekannya Tamrin (DPO yang baru di tangkap ) datang ke rumah korban dengan pura-pura menagih hutang, tetapi rumah dalam keadaan kosong.

"Kemudian pelaku dan temannya melihat sepeda motor yang parkir di teras rumah korban. Melihat motor itu, pelaku langsung merusak kunci motor tersebut lalu membawanya pulang ke rumah Tamrin," ujar Kapolsek AKP Fetra Albert, S.H, M.Si.

Dikatakan Kapolsek, bahwa selalin mengamankan tersangka juga telah diamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor honda Revo warna hitam dengan no pol BG 3758 BQ ,No rangka MHIJB 6 C1189K349104 , No mesin JBC1E135039 9 yang kini sudah dikirim ke kejaksaan.

"Saat ini tersangka telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Muara Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (ti).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun