Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tolak Membakar Hutan dan Lahan Bentuk Imbauan kepada Masyarakat

21 Mei 2018   18:53 Diperbarui: 21 Mei 2018   19:07 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bhabinkamtibmas Polsek Mariana Sebar Maklumat (Dokumentasi Pribadi)

Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mariana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa" bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

"Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar," ujar dia dalam himbauannya.

"Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku," tegas dia. (Ti)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun