Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lapor Hilang Motor, Pria ini Malah Ditangkap Polisi

27 Januari 2018   19:45 Diperbarui: 27 Januari 2018   19:51 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah diamanakan oleh Polsek Mariana seorang laki -- laki AR Bin M ( 29) yang merupakan warga Dusun I RT. 01 Kelurahan Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Korban / tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana dengan memberikan laporan dan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP.

Kronologis kejadian dimana pada Jum'at (26/01) sekira jam 14.40 WIB tersangka mendatangi Polsek Mariana di jalan Sabar Jaya No 07 Lingkungan 1 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuain 1 Kabupaten Banyuasin.

Kedatangan korban/ tersangka ke Polsek Mariana untuk melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (25/01)  jam 05.15 WIB di Lingkungan Pasar MP jalan Sabar Jaya Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.

Setelah di lakukan olah TKP oleh Kapolsek Mariana Akp Nazirudin
SH.MSi bersama anggota Polsek Mariana dengan di ajak satu persatu ke TKP namun keteragan nya berbeda-beda  lalu diinterogasi secara intensif  maka pelaku mengakui perbuatan nya bahwa semua keterangannya tersebut tidak benar/ Palsu, kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Mariana

"Ternyata itu semua modus pelaku inggin mendapatkan Asuransi dan supaya tidak membayar angsuran kredit di Adira Finance dengan membuat laporan/ keterangan palsu bahwa telah mengalami kejadian tindak pidana dengan kekerasan," ujar Kapolsek Mariana AKP Nazirudin SH. M.Si. Sabtu (27/01).

Menurut Kapolsek selain mengamanakan tersangka juga telah diamankan barang bukti (BB) yang disita yaitu LP B, BAP Saksi korban, BA Sumpah korban, Surat keterangan dari Adira  Finance.

'Ya tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Mariana dan tersangka kita kenakan pasal 242 KUHP tentang tindak pidana karena telah memberikan laporan/ keterangan palsu'" tandasnya. (Ti)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun