Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana Gunakan Senpi Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang  Aipda Syamsul Bahri  ,SH melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel  secara door to door Minggu (12/11) sekitar pukul 09 WIB.
Dikatakannya, tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat  desa Nusa Makamur dan sekitarnya tentang dampak bahaya  memiliki senpi / senpira  dan bahan peledak yang bukan kewenangannya
"Penggunaan senjata api rakitan dan bahan peledak yang bukan kewenangannya selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain. Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak  Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat," terangnya
Lanjutnya, Masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara.(Ti)