Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Ragam Inovasi PUPR untuk Memanusiakan dan Memuliakan Pengguna Jalan

24 Desember 2015   08:55 Diperbarui: 24 Desember 2015   09:55 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Ruang Henti Khusus salah satu inovasi Litbang PUPR(dokpri) 

Perilaku di jalan mungkinkah secara khusus adalah perilaku sebuah bangsa? Belum ada sebuah kajian khusus tentang hal itu, namun di jalan pula banyak sekali kita melihat kejadian yang memiriskan hati, setiap harinya jalanan yang kita lewati selalu saja ada drama maut yang semestinya tidak terjadi bila perilaku pengguna jalan menerapkan kedisiplinan, dan inilah menjadi masalah bersama.

Global Status Report on Road Safety yang dikeluarkan badan PBB, World Health Organization(WHO) bahwa India adalah negara yang menempati urutan kematian karena kecelakaan, sedangkan Indonesia berada di urutan kelima. Namun untuk jumlah peningkatan kecelakaan lalu lintas, negeri tercinta kita menempati urutan pertama. Jumlah yang tewas mencapai 120 jiwa perhari sebuah angka yang membuat kita semua miris.


Ruang Henti Khusus Inovasi Seiring Solusi

Tak melulu mengutuk buruknya pelaku pengguna jalan karena itu tak akan menghentikan lajunya angka kecelakaan di jalan yang berujung kematian, sebuah langkah inovasi pun terus di pikirkan, beruntung Balitbang PUPR memikirkan tentang solusi di jalan agar pengguna jalan selamat dalam perjalanannya, inovasi itu adalah Ruang Henti Khusus,di beberapa tempat yang mempunyai perempatan dan memiliki lampu lalu lintas, RHK hadir sebagai salah satu solusi untuk mengefisiensikan perempatan, warna dasar Ruang Henti Khusus berwarna merah, di lengkapi dengan gambar orang sedang menunggangi motor lengkap dengan helmnya, dalam aturan Ruang Henti Khusus para pengguna sepeda motor berada di depan, sedangkan untuk kendaraan roda empat harus berada di belakang pengendara motor.

Namun yang harus diperhatikan oleh pengendara motor adalah jangan sampai motor melewati garis yang telah di tentukan, atau terlalu maju dan berhenti di zebra cross, karena tanda garis putih adalah hak pejalan kaki. Pada dasarnya Ruang Henti Khusus adalah satu tempat agar para pengguna jalan bisa berhenti di sebidang jalan yang telah di beri tanda, keamanan dalam berlalu lintas menjadi prioritas, dengan menempatkan kendaraan roda dua di bagian depan maka akan menghambat perlambatan laju kendaraan.
Terlebih lagi adalah dengan adanya batas antara RHK dan juga garis penyebrangan, memungkinkan untuk pejalan kaki bisa menyebrang dengan aman. Advanced Stop Lines(ASL) atau Ruang Henti Khusus memang sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan masalah penumpukan sepeda motor pada persimpangan bersinyal, dan dalam jangkauan Ruang Henti Khusus di pasang juga pengeras suara yang mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi aturan RHK.

Bekasi Salah Satu Pionir Ruang Henti Khusus


Jalan Arteri To Cibitung di lengkapi marka Ruang Henti Khusus(dokpri)

Kota Bekasi maupun kabupaten Bekasi adalah wilayah yang di lintasi jalan nasional, jalan yang membentang dari perbatasan Daerah Khusus Ibukota hingga ke perbatasan kabupaten Karawang, diperlukan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Untuk urusan pemasangan Ruang Henti Khusus ternyata kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi termasuk pionir dalam penerapan penggunaan RHK. Kota Bandung menjadi kota pertama di Jawa Barat dalam hal penggunaan RHK, uji coba Ruang Henti Khusus di Bandung telah berjalan di bulan September 2010.

Sedangkan kota Bogor dan juga wilayah Bekasi di mana saya selama ini bertempat tinggal, Ruang Henti Khusus diperkenalkan pada bulan November dan Desember di tahun 2011. Jalan utama kota Bekasi yang telah diadakannya Ruang Henti Khusus adalah Jalan Ahmad Yani, perempatan jalan ini terkenal sangat ramai, dengan diapit pusat perbelanjaan, juga jalan menuju Inspeksi Kali Malang memiliki kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi, ini bisa di mengerti karena Jalan Ahmad Yani merupakan jalan protokol di kota Bekasi.

Selain Jalan Ahmad Yani, RHK pun ada di jalan Cut Mutiah, persimpangan dekat Univeristas Empat Lima(Unisma) Bekasi, tanda marka Ruang Henti Khusus di persimpangan ini juga ternyata meredam angka kecelakaan, apalagi setelah selesainya pembangunan fly over maka kesemerautan jalanan di kota Bekasi sekarang sudah mulai berkurang. Dan Ruang Henti Khusus juga telah ada di persimpangan Bulak Kapal, tepatnya di jalan Ir Haji Juanda, jalan yang menghubungkan arah Tol Timur Bekasi dan ke Perumnas 3 memang di kenal sebagai biang kemacetan parah di kota Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun