Jakarta International Expo mendadak hening ketika Megawati Soekarno Putri bercerita tentang  supir truk yang menjabat bupati. Dengan suara bergetar ketika tampil dalam Hari Ulang Tahun PDI-P ke 50.
"Saya suka nangis,kayak gini aja nangis. Ada supir truk dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat,namanya Tasdi." Ungkap Megawati berkaca kaca.
Hal ini memantik penasaran penulis untuk mencari tahu siapa sebenarnya sosok Tasdi yang disebut sebut Ketua Umum PDI-P. Pria kelahiran 11 April 1968, memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Purbalingga periode 1999-2004, kemudian pada tahun 2004-2014 menjadi ketua DPRD Purbalingga.
Lelaki yang mempunyai istri bernama Erny Widyawati, ternyata moncer untuk menjadi pejabat nomor satu di Kabupaten Purbalingga. Sebelum menjadi Bupati, pada tahun 2013,Tasdi menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga menggantikan Sukento Ridho Marhaendrianto yang menjadi Bupati Purbalingga.
Pengalaman dua tahun sebagai Wakil Bupati, dua tahun kemudian Tasdi mengikuti pencalonan Bupati Purbalingga pada tahun 2015. Ayah dari Sena Akbar Kartika, Mega Putri Yusiantika Dewanti ini berpasangan dengan Dyah Ayuning Pertiwi. Hebatnya lagi Tasdi dan Dyah mampu meraup 54,51 persen suara, atau 228.037 masyarakat Purbalingga memilih Tasdi untuk menjadi Bupati periode 2016-2021.
Tasdi tak benar benar menyelesaikan amanah Bupati Purbalingga hingga tahun 2021, Tasdi yang pernah mencicipi kerja serabutan di zaman Orde Baru,sempat menjadi supir truk,ketika menjabat Bupati malah tersandung kasus korupsi. Dugaan kasus korupsi yang menjeratnya adalah megaproyek Islamic Center Purbalingga.
5 Juni 2018 bisa dibilang waktu yang nahas bagi Tasdi,karena ia ditetapkan sebagai tersangka,bagai jatuh tertimpa tangga,sehari kemudian Tasdi dipecat sebagai kader PDI-P. Bupati Tasdi kena Operasi Tangkap Tangan sebagai kepala daerah, Tasdi di proses persidangan terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan, untuk memuluskan proyek Islamic Center Purbalingga.
Tasdi di vonis pada tanggal 6 Februari 2019, menjalani masa tahanan selama 7 tahun, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dari vonis tersebut, Tasdi dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
7 September 2022,Tasdi bebas bersyarat setelah melakoni 3,5 tahun penjara. Nama Tasdi menjadi magnet pembicaraan taktala disebut Megawati Soekarno Putri ketika dalam HUT PDI-P ke 50. Menarik memang untuk menjadi barang pelajaran kita semua, dari bukan siapa siapa lalu menjadi orang nomor satu di daerah.
Namun sayangnya adalah kasus korupsi yang dilakukannya, adalah bukan contoh baik bagi kita semua,acapkali korupsi menjungkalkan seseorang dari jabatan.Yuk bisa yuk Indonesia mempersempit ruang pejabat publik untuk bisa korupsi, mengambil hak orang lain bukankah hal yang tak terpuji?