Jangan Tergiur Mencuri Aliran Listrik
Alih alih ingin berhemat namun melakukan pelanggaran dengan cara lancung yakni melakukan pencurian listrik, awalnya memang menyenangkan, bisa mempergunakan listrik secara bebas namun tagihan lebih murah. Untuk hal ini sebaiknya jangan dilakukan karena jika ketahuan maka akan dikenakan sanksi.
Salah satunya adalah dengan pemutusan listrik sementara, selain itu para pelanggar yang melakukan pencurian listrik akan dikenakan pembayaran tagihan susulan dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik. Mengacu kepada Undang Undang Ketenagalistrikan pasal 51 ayat 3, hukuman bagi pencuri listrik adalah pidana penjara selama 7 tahun dan denda 2,5 miliar.