Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Seberapa Penting Hak-Hak Digital di Era Kekinian

27 Mei 2022   16:23 Diperbarui: 28 Mei 2022   06:13 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana acara webinar peluncuran padepokan digital SAFEnet(screenshot acara webinar)

           

“Sekarang zaman internet, tapi etika nggak jadi macet, jangan kayak makhluk planet, datang dan pergi tanpa basa basi.”

Terlontar kembali sebuah lagu lawas yang didendangkan Opie Andaresta yang berjudul Na..Na..Na dan populer pada tahun 1997, saat itu yang namanya internet belum semasif saat ini dan yang memiliki akses internet pun hanya orang tertentu. Namun dua dedake lebih dari lagu tersebut, situasi perkembangan internet di tanah air begitu pesat.

Bahkan saat ini hak hak digital selayaknya menjadi pemahaman yang semestinya tertanam bagi para pengguna internet, dua hari lalu berkesempatan mengikuti acara webinar yang membincang tentang hak hak digital yang diselenggarakan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network(SAFEnet).

Peluncuran Padepokan SAFEnet memberikan wawasan dan pemahaman, bahwa hak digital itu ternyata di lindungi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, payung hukumnya pun bisa kita lacak, hadir beberapa pendekar, namun tak lagi bersenjata pedang dan mengandalkan ilmu kanuragan serta tenaga dalam.

Mereka yang concern memberi pemahaman tentang hak hak digital, webinar dihadiri pendekar seperti Unggul Sagena, Damar Juniarto, Teguh Aprianto, Shita Laksmi dan juga DG Ipul. SAFEnet adalah platform belajar online hak hak digital, jejaring yang menjaga, merawat dan juga menyemai agar lebih memahami hak hak digital di Indonesia dan juga Asia Tenggara.

Tahu nggak nih gaes, Komite Hak Asasi Manusia Nomor 34 tentang pengukuhan hak hak yang ada di dalam jaringan(daring) juga sama dengan yang ada di luar jaringan(luring). Pada tahun 1966 adanya Kovenan Internasional Hak hak sipil dan politik yang termaktub dalam pasal 19. Nah ternyata untuk netizen nih bisa lebih paham semakin baik ya.

Menarik apa yang diucapkan oleh Mas Damar Juniarto yang memiliki julukan “Pendekar pembela hak digital”, yang merupakan Direktur Eksekutif SAFEnet. Bahwa ia bergembira karena hari ini merupakan hari yang penting, dimana memiliki tempat untuk mengenali dan  mengajarkan kebanyak orang untuk mendorong perlindungan terhadap hak hak digital.

Bagaimana regulasi hukum di tanah air? Bahwa di negara yang kita cintai, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak Hak Sipil Dan Politik. Bahwa Undang Undang Dasar Tahun 1945, telah memuat memuat penghormatan tentang HAM, inilah yang sebenarnya patut kita syukuri bersama. Bahwa perlindungan privasi dan data pribadi dan hak rasa aman di ranah digital bisa terpenuhi.

Pokoknya beruntung pisan ikutan webinar ini, apalagi sebagai blogger yang kesehariannya tak bisa dipisahkan dari namanya menulis dan juga koneksi internet. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk dilindungi, termasuk juga untuk mengakses internet, membuat, menggunakan dan juga menerbitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun