Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kartini dan Kuota 30% Perempuan di Parlemen

22 April 2019   08:11 Diperbarui: 22 April 2019   08:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok emansipasi perempuan Indonesia, RA Kartini(dok:cosmopolitan.co.id)

Hiruk pikuk pasca pemilu dan disertai penghitungan suara menjadi buah bibir publik tanah air, adu argumen tentang siapa yang paling unggul dalam pilpres menjadi berita pokok media cetak maupun online.

Bulan ini adalah minggu terakhir di bulan April, tampaknya keriuhan penghitungan suara berdampak sepinya pemberitaan tentang hari lahir seorang pejuang emansipasi wanita di Indonesia.

Kemarin 21 April adalah hari Kartini yang sering dianggap salah satu perempuan Indonesia yang berjuang untuk mencerdaskan wanita, meski tidak berjuang di skala nasional namun kehadiran isteri ke empat bupati Rembang K.R.M Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat di anggap membuka jalan bagi perempuan Indonesia menempati posisi bermartabat dalam sosio kultur di tanah air.

Tanggal 21 April sebagai hari lahir Kartini di jadikan perayaan untuk memperingati emansipasi wanita di tanah air. Dan kini setelah 140 tahun dari kelahiran Raden Ajeng Kartini, perempuan Indonesia telah mampu memberikan kiprah di banyak bidang pekerjaan dan profesi.

Di tahun ini ketika semua menyimak tentang pemilihan umum yang juga menyatukan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, apakah kuota 30 % untuk perempuan di parlemen sudah terpenuhi?

Di Indonesia negeri yang kita cintai, peraturan tentang keterwakilan perempuan di parlemen di atur dalam sebuah undang undang, ada Undang Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik,Undang Undang nomor nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, Undang Undang Nomor 2 tahu 2008 tentang Partai Politik serta Undang Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Caleg perempuan dari dapil kota Bekasi dan Depok, Mirah Sumirat SE(dokpri)
Caleg perempuan dari dapil kota Bekasi dan Depok, Mirah Sumirat SE(dokpri)

Namun meski telah dibekali beragam Undang Undang yang memungkinkan peran perempuan hadir di parlemen lebih banyak, tetapi kenyataannya kuota 30 % untuk alokasi hadirnya anggota legislatif untuk gender perempuan sejauh ini belum pernah terrealisasi.

Tahun 1999 saat pemilu pertama kali di gelar hingga di tahun 2014 saat lima tahun lalu, perempuan yang berada di legislatif belum pernah menyentuh angka 30 %. Entah tahun kalau tahun ini adakah momentum perempuan di legislatif akan semakin mumpuni untuk menduduki kursi dewan.

Jika tahun ini semakin banyak perempuan hadir di Senayan dan mampu menyentuh angka psikologi 30% maka ini berarti peran perempuan semakin signifikan dan semoga parlemen di lima tahun mendatang lebih produktif menghasilkan Undang Undang yang nantinya bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun