Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Saat Berkendara Roda Dua

5 November 2018   11:14 Diperbarui: 5 November 2018   11:43 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pak Presiden mengendarai motor(dok akun twitter@jokowi)

Jika berkendara roda dua satu hal yang perlu diperhatikan adalah menyalakan lampu depan,baik itu dalam keadaan siang dan terlebih waktu malam.Dua kali pernah kena tilang gegara lampu depan yang tidak menyala dan dua kali pula harus membayar denda.

Kali pertama denda yang saya alami ketika malam hari sekitar jam setengah satu malam.Menjelang rel kereta dimana letaknya dekat Polsek Cikarang.Malam hari ada operasi dan memang saat itu lampu motor ngadat, tak ayal lagi motor yang saya kendarai dihentikan pak Polisi.

Saya pun pasrah karena kesalahan yang diperbuat dan ditilang juga. Kejadian kedua kena tilang juga gara gara lampu depan motor yang bermasalah.Saat itu melintasi kawasan Jababeka.Helm di pasang dengan posisi benar, surat surat kendaraan lengkap.Pede dong dan makai motor pun nggak was was.

Lampu depan sudah menyala,jelang tikungan kawasan Jababeka dari sebelah kiri terlihat pak polisi melambaikan tangan  dan menyuruh saya menepi.Hati bertanya dan apakah salah saya?

Pak polisi menyapa saya dan menunjuk lampu motor, dan eng ing eng, lampu depan motor yang dari rumah masih menyala ternyata malah padam, pantas saja pak polisi memberhentikan motor.Dan ini kali kedua saya kena tilang gara gara lampu depan yang menyala.

Dua kali kena tilang dan dua duanya karena lampu membuat kini saya semakin merawat tampilan lampu depan, ganti kenop lampu,ganti rumah lampu,ganti kabel kabel masalah kelistrikan menuju lampu depan.

Alhamdulillah lampu depan stabil bila sedang melaju di jalan, terkadang deg degan juga sih ngeri tiba tiba lampu depan ngadat, tapi sejauh ini lancar lancar saja. Pengaturan menyalakan lampu ternyata ada lho di Undang Undang Lalu Lintas.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15(lima belas) hari atau denda paling banyak Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah),pasal 293(ayat 2).

Kita juga meski hati hati pula lho saat menyalakan lampu sein.Ingat dong emak emak yang ngasih sein kiri tapi beloknya kanan hehe.

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan  paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu(pasal 294)

Menjadi menarik nih saat stalking ke akun Twitter pak presiden yakni @jokowi dengan caption kalimat Menyusuri jalan jalan kota Tangerang dan poto pak presiden mengendarai roda dua,helm,jaket merah.Dua pengendara di belakang pak Jokowi menyalakan lampu tapi ternyata motor pak presiden lampu depannya nggak menyala ya?

Semoga lain kali ketika pak presiden mengendarai sepeda motor, lampu depan motor dinyalakan untuk menghindari tilang seperti yang pernah terjadi pada saya ketika lampu depan tidak menyala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun