Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Koalisi Buruh Jakarta Tuntut UMP DKI 4,3 Juta Tahun 2019

16 Oktober 2018   09:41 Diperbarui: 16 Oktober 2018   10:33 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh DKI menginginkan upah layak(dokpri)

Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) yang merupakan entitas federasi serikat pekerja dan buruh yang ada di Jakarta telah menurunkan tim survei KHL yang secara serentak dikomandoi oleh Federasi SP LEM SPSI DKI Jakarta bersama ASPEK INDONESIA DKI Jakarta.

Dalam rangka penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2019, Federasi SP LEM SPSI DKI Jakarta telah melakukan survei KHL ke pasar-pasar tradisional yang dilaksanakan di Pasar Cengkareng Jakarta Barat, Pasar Jatinegara Jakarta Timur, Pasar Blok A Jakarta Selatan, Pasar Koja Jakarta Utara, dan Pasar Sumur Batu Jakarta Pusat pada tanggal 28 Agustus 2018.

FSP LEM SPSI DKI Jakarta juga  membersamai Depeprov DKI Jakarta dalam melakukan survey di 15 pasar tradisional di lima wilayah DKI Jakarta pada tgl 28 Agustus 2018, tgl 26 September 2018, dan tgl 3 Oktober 2018, dan akan ditutup dengan survei di pasar modern Carrefour Cempaka Mas pada tgl 16 Oktober 2018 sebagai survei KHL pembanding.

"Pelaksanaan survei KHL di pasar tradisional tahun 2018 ini sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta dan memang sudah sejak tahun 2017 pelaksanaan survei KHL tahun ini telah diperintahkan oleh Bapak Wakil Gubernur Sandiaga Uno sebelumnya, dalam rangka memotret kebutuhan hidup layak pekerja dan buruh yang ada di DKI Jakarta setiap tahun sebelum penetapan UMP DKI Jakarta," ungkap Yulianto, S.H Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.

Jayadi Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur Serikat Pekerja menyampaikan, "FSP LEM SPSI DKI Jakarta telah membentuk tim survei KHL yang terdiri dari anggota yang telah dilatih dan sudah terbiasa mengikuti survei KHL bersama Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, jadi alat survei yang digunakan, metode survei hingga perhitungan survei sama dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, tidak ada yang beda dari teknis survei yang dilakukan oleh tim survei DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta."

Dedi Hartono dari ASPEK Indonesia menambahkan dari hasil perhitungan survei KHL yang telah dilakukan oleh FSP LEM SPSI DKI Jakarta pada periode Agustus 2018 di 5 (lima) pasar mewakili wilayah kota provinsi DKI Jakarta, nilai KHL sudah mencapai    Rp. 4.348.389 (empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah), dengan kenaikan item survei yang tidak disurvei namun telah di sepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017 yaitu komponen Sewa Kamar dari Rp. 830.000,- sudah berubah menjadi Rp. 1.000.000,-, atau naik Rp. 170.000,- ,untuk Listrik dari Rp. 175.000,- sudah berubah menjadi Rp. 300.000,-  atau naik Rp. 125.000,- dan item Transportasi dan lainnya dari Rp. 450.000,- berubah menjadi Rp. 600.000,-, atau naik Rp. 150.000,- dengan total kenaikan dari 3 item yang tidak di survei oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp. 445.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017.

"Perubahan kualitas dan item survei KHL tersebut merupakan hasil akhir dari beberapa rentetan panjang perjuangan Dewan Pengupahan yang selama ini telah berjuang untuk melakukan perubahan dan perbaikan kualitas item yang lebih baik lagi dari sebelumnya," ungkap Dedi.

Didalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sejak terbitnya hingga saat ini di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terjadi perubahan-perubahan kualitas item ke arah yang lebih baik, karena memang faktanya banyak item yang sudah tidak relevan lagi di lapangan dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Seperti yang di sampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI  Jakarta Dedi Hartono dari Aspek Indonesia, di beberapa kualitas item KHL yang ada di dalam aturan Peraturan Menteri No.13 tahun 2012 banyak terjadi perubahan volume isi produk, gram, dan mili liter seperti kopi, rinso, susu, dan lain sebagainya di pasar tradisional.

Oleh sebab itu ungkap Rebo ketua Aspek Indonesia DKI Jakarta menyampaikan dengan banyaknya komponen item KHL yang mengalami perbaikan dan perubahan tersebut, ASPEK INDONESIA optimis upah minimum provinsi DKI Jakarta Rp. 4.310.000,- (Empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Dengan harapan nilai KHL tersebut diformulasikan dengan jumlah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta dan Inflasi DKI Jakarta, serta mempertimbangkan kenaikan BBM, dan Listrik yang jika diperhitungkan akan dapat mengejar ketertinggalan upah minimum DKI Jakarta dengan Upah Minimum kota penyangga di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun