Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya SP RALS Mendapatkan Upah Sektoral yang Belum Dibayarkan

18 Juli 2018   06:06 Diperbarui: 18 Juli 2018   06:57 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Rapat pengurus SP RALS tentang upah sektoral yang belum di bayarkan(dokpri)

Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Sektoral Minimum Kabupaten memang telah di teken beberapa bulan lalu, namun dalam pelaksanaanya ada keenganan perusahaan untuk segera membayarkan upah sektor, UMSP DKI Jakarta yang di tetapkan gubernur provinsi DKI Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018 menjadi titik harapan bagi kalangan pekerja untuk mendapatkan upah sektor. 

Dan dalam pasal 1 Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2018 Tentang  Upah Minimum Sektoral  Provinsi Tahun 2018, besaran upah sektoral di kelompokan dalam 11 sektor, salah satunya adalah sektor ritel.

Upah sektor ritel  mendapat angka 3.978.506, adapun kelompok ritel meliputi supermarket,hypermarket,wholesale dan juga departemen store. Namun dalam kenyataannya upah tersebut belum di bayarkan. 

Begitu pula dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur upah sektor, alih alih membayar dengan segera upah sektor yang telah di tetapkan, perusahaan tampaknya enggan mematuhi Peraturan Gubernur dan hingga saat ini pun upah sektor belum di bayarkan.

Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa melakukan upaya persuasif agar perusahaan membayarkan upah sektoral, dan ini berlaku bagi daerah daerah yang memang upah sektoralnya telah di tetapkan berdasarkan keputusan dari gubernur masing masing kepala daerah. Dan melalui upaya bipatrit dengan management perusahan akhirnya titik terang pun mulai di dapat.

 Upaya Bipatrit SP RALS Cabang Depok untuk mendapatkan upah sektoral(dokpri)
 Upaya Bipatrit SP RALS Cabang Depok untuk mendapatkan upah sektoral(dokpri)
Sekretaris Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa  Hendri mengungkapkan bahwa seharusnya perusahaan mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan, adapun upah sektoral merupakan hak normatif pekerja. 

Tak ada perjuangan yang sia sia, setelah melakukan upaya bipatrit akhirnya tercapai jua kesepakatan. Hendri yang juga ketua SP RALS Cabang Depok memberikan pendapat pekerja yang tertuang dalam risalah bipatrit yakni: Meminta perusahaan untuk membayarkan UMSK tahun 2018 sesuai keputusan gubernur Jawa Barat dengan nomor :561/kep 365/yangbangsos yaitu sebesar Rp 3.980.701.

Meminta  perusahaan untuk membayarkan  selisih pembayaran UMSK tahun 2018 Januari s/d Juni 2018 beserta THR 2018. Sedangkan pihak pengusaha memberikan pendapatnya yaitu: Perusahaan akan membayarkan UMSK tahun 2018 kota Depok sesuai keputusan gubernur Jawa Barat dengan nomor: 561/kep 365/yanbangsos sebesar RP 3.980.701 dan akan di realisasikan pada bulan  penggajian Juli 2018. Dan untuk selisih pembayaran UMSK Januari s/d Juni 2018 akan di bayarkan secara bertahap 4 x pembayaran.

Inspirasi kesepakatan dari DPC SP RALS Depok tentang upah sektor memberikan suntikan semangat bagi teman teman DPC SP RALS Tanah Abang yang seharusnya bisa menikmati UMSK sejak Februari lalu, ketua DPC Tanah Abang yakni Bono Sabina menyatakan bahwa ia dan rekan rekannya akan terus berjuang agar pihak perusahaan segera membayarkan upah sektor.

Begitu pula dengan Taufik Gunarto sebagai ketua DPC SP RALS DC Tambun yang akan melaksanakan upaya bipatrit agar upah sektor di kabupaten Bekasi sebesar RP 3.914.647.

Tampaknya kawan kawan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak normatifnya. Hidup buruh. SP RALS Maju Sejahtera!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun