Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Alasannya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Kompasianer, apa opinimu menilai kebijakan pemerintah terkait UMP/UMK saat ini? Dan apakah dengan UMP yang saat ini apakah masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kamu? Lalu berapa sebenarnya standar penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kamu dalam sebulan?
Yuk, bagikan opini dan kiat-kiat kamu di Kompasiana dengan menyematkan label UMP 2021 (menggunakan spasi) pada tiap konten yang kamu buat.