Sampai saat ini proses penyusunan undang-undang Omnibus Law Perpajakan masih belum rampung. Dari rencananya, pemerintah masih berusaha mendapat pemasukan pendapatan dari transaksi online, semisal e-commerce.
Diberitakan, pihak e-commerce pun menyambut baik dengan syarat: pemerintah juga harus mengambil pajak pada transaksi di media sosial dan WhatsApp.
Bagaimana tanggapan Anda memandang rencana pengenaan pajak transaksi online? Apakah Anda sebagai konsumen bersedia untuk menanggung sebagian beban pajak yang dikenakan pada belanjaan Anda? Atau Kompasianer punya opini lain terkait hal ini?
Silakan tulis pendapat Abda dengan menambahkan label Pajak Transaksi Online (menggunakan spasi) pada setiap artikelnya.