Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

SUKARELAWAN POLITIK DAN MESIN PARTAI

11 Februari 2019   10:46 Diperbarui: 11 Februari 2019   10:46
 SUKARELAWAN POLITIK DAN MESIN PARTAI

Sukarelawan politik kerap mewarnai pesta demokrasi bernama Pemilihan Umum terutama terkait pemilihan calon presiden-calon wakil presiden, tak terkecuali Pemilu 2019. Para partai politik pun menganggap penting sukarelawan politik ini.

Akan tetapi, sebenarnya keberadaan sukarelawan ini belum terpayungi secara hukum. Dengan kata lain, sukarelawan politik adalah organisasi tanpa bentuk (OTB).

Peraturan perundang-undangan hanya mengenal istilah tim kampanye. Kondisi ini membuat pelanggaran yang terjadi terkait sukarelawan hanya bisa dikenakan pada sukarelawan yang terdaftar dalam tim kampanye.

Di sisi lain hal ini juga menimbulkan pertanyaan bagi elite partai dalam mengelola peran mesin partainya. Bagaimana pun penjaringan suara semestinya menjadi tugas mesin partai, bukan sukarelawan politik.

Kompasianer, bagaimana opini Anda mengenai sukarelawan politik ini, sudahkah saatnya mereka diberikan auran yang jelas dan ketat? Dan adakah penilaian Anda terkait mesin partai dalam memainkan peranannya, terutama menggaet suara pemilihan?

Tuliskan segala bentuk opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label SukarelawanPolitik (tanpa spasi) pada tiap artikelnya.

LAPORKAN KONTEN
Alasan