Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

SUBSIDI GAS MELON, SIAPA BERHAK?

22 Januari 2020   23:29 Diperbarui: 24 Januari 2020   20:26
 SUBSIDI GAS MELON, SIAPA BERHAK?

Kabar pencabutan subsidi gas LPG 3 Kg atau biasa disebut gas melon kembali menghangat di awal tahun ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem distribusi tertutup berupa subsidi tunai dan penjatahan gas.

Mengingat prosedur pemberian subsidi kerap menjadi polemik di Indonesia, bagaimana tanggapan Anda mengenai rencana tersebut? Indikator apa yang digunakan untuk menentukan warga yang berhak dan tak berhak? Apakah prosedur yang digunakan dapat benar-benar konsisten dan tepat sasaran?

Kompasianer, bagaimana menurut kamu mengenai wacana pencabutan subsidi gas melon ini? Apakah kamu pernah memiliki pengalaman, opini, atau mungkin usulan mengenai pola distribusi subsidi yang tepat?

Tuliskan opini dan cerita kamu di Kompasiana dengan menyematkan label Subsidi Gas Melon (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.

LAPORKAN KONTEN
Alasan