Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

SETELAH MEDIA SOSIAL DIBATASI

29 Mei 2019   00:32 Diperbarui: 29 Mei 2019   00:32
SETELAH MEDIA SOSIAL DIBATASI

Pembatasan yang terjadi seiring dengan maraknya kabar bohong dan ujaran kebencian menjelang penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU, plus kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, memunculkan pro-kontra.

Pemerintah berdalih pembatasan sudah sesuai dengan pasal 40 ayat (2) UU-ITE. Pembatasan ini berlaku dengan syarat media sosial terbukti mengganggu ketertiban umum dan/atau mengandung muatan negatif. Tetapi di sisi lain, pemerintah dinilai mengabaikan pasal 28F UUD 1945, tentang hak masyarakat untuk berkomunikasi dan menerima informasi.

Hal ini akan terus terjadi bila ada kejadian serupa berulang di kemudian hari. Pemerintah mesti lebih menyiapkan regulasi yang jelas dan tegas guna membatasi penggunaan media sosial.

Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai pembatasan media sosial pada pekan lalu? Sampaikan opini/pendapat terkait topik serupa dengan menambahkan label PembatasanMediaSosial (tanpa spasi) pada setiap artikel.

LAPORKAN KONTEN
Alasan