RUU HIP menjadi polemik lantaran draf RUU HIP terdapat klausul Trisila dan Ekasila, yaitu dalam Pasal 7 ayat 3. Dengan adanya konsep Trisila dan Ekasila, bagi banyak kalangan masyarakat, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Bahkan pendapat dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Raden Muhammad Mihradi menjelaskan sebenarnya energi bangsa ini dapat fokus merealisasikan nilai Pancasila dibandingkan meregulasikannya.
Bagaimana tanggapan Kompasianer atas rancangan dan pembahasan Undang-Undang ini? Keuntungan apa saja yang masyarakat dapat jika rancangan ini benar direaliasikan? Atau, justru sebaliknya?
Silakan tulis opini maupun pendapat Kompasianer atas polemik ini dengan menambahkan label RUU HIP (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.