Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan. Dalam rencana tersebut, Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.
Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait restrukturisasi di tubuh TNI dan peningkatan kapasitas pejabat TNI? Apakah ini sebuah langkah yang tepat? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label RestrukturisasiTNI (tanpa spasi) pada setiap artikel.