Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

REMISI KORUPTOR

6 September 2016   17:28 Diperbarui: 6 September 2016   17:28
REMISI KORUPTOR

Rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 kini hampir mencapai tahap akhir. Isi dari revisi PP ini dianggap malah menguntungkan para pelaku korupsi. Karena pada peraturan sebelumnya salah satu syarat bagi koruptor yang ingin mendapat remisi adalah dengan ikut membantu penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Namun dalam revisi ini, poin tersebut dihapuskan dan disebutkan pada pasal 32 ayat 1 bahwa syarat untuk menapat remisi hanya mewajibkan terpidana untuk berkelakuan baik dan telah melewati sepertiga masa tahanan. 

Kompasianer, bagaimana menurut pendapat Anda tentang dipermudahnya pemberian remisi bagi para koruptor ini? Bagikan pendapat Anda dengan mencantumkan label: Remisi Koruptor pada artikel Anda. 

 

LAPORKAN KONTEN
Alasan