Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan wacana kebijakan mengejutkan. Wacana itu ingin menerapkan sertifikasi perkawinan.
Pertanyaannya, perlukah sertifikasi perkawinan ini? Lalu apa dampak yang muncul setelah kebijakan tersebut berlaku?
Kompasianer, bagaimana Anda menyikapi wacana kebijakan sertifkasi perkawinan ini? Dan perlukan kebijakan ini diterapkan?
Bagikan opini Anda di Kompasiana dengan menyematkan lable Sertifikasi Perkawinan (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.