Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

PERKOSAAN REYNHARD SINAGA

8 Januari 2020   02:08 Diperbarui: 22 Januari 2020   18:08
 PERKOSAAN REYNHARD SINAGA

Reynhard Sinaga (36) mahasiswa S-3 Indonesia yang kini tengah melanjutkan studinya di Inggris, dihukum seumur hidup setelah terbukti melakukan 159 pemerkosaan. Hakim Suzanne Goddard menyebutkan kasus Reynhard Sinaga adalah kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.

Di antara respons tersebut, ada pula yang memandang kasus ini dari aspek lain. Salah satunya ialah mengenai bedanya penanganan kasus pemerkosaan di Indonesia yang cenderung tak berpihak pada korban, bahkan menyalahkan pakaian dan sikap korban alih-alih menghukum pelaku. Isu ini, menggiring netizen untuk kembali mengingat RUU PKS yang melindungi hak-hak korban.

Bagaimana Kompasianer mempelajari kasus ini? Apakah maraknya kasus ini lantas menjadi pelajaran bagi segenap elemen masyarakat Indonesia untuk lebih bijak menyikapi kasus pemerkosaan? Aspek apa yang menarik bagi Anda demi lebih dewasanya publik dalam menghadapi berita semacam ini? Silakan tulis opini/pendapat Kompasianer mengenai topik berikut dengan menambahkan label Kasus Reynhard Sinaga (menggunakan spasi) pada setiap artikel.

LAPORKAN KONTEN
Alasan