Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

PASAL ZINA

1 Februari 2018   23:06 Diperbarui: 1 Februari 2018   23:06
 PASAL ZINA

DPR berencana untuk memperluas pasal tentang perzinaan. Dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan. Namun rencana ini menuai tentangan karena pasal zina dianggap tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi memidanakan korban pemerkosaan. Apa pendapat Anda soal pasal zina ini? Beri pendapat Anda dengan label: PASALZINA pada artikel Anda. 

LAPORKAN KONTEN
Alasan