Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

PAJAK BISNIS ONLINE

14 Oktober 2016   17:44 Diperbarui: 14 Oktober 2016   17:44
PAJAK BISNIS ONLINE

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kabarnya akan mewajibkan pajak para pebisnis daring. Bukan hanya itu, selebriti media sosial pun seperti selebgram akan dikenai wajib pajak dengan mekanisme pajak penghasilan pribadi. Jumlah potensi pemasukan yang berasal dari pajak bisnis daring ini ternyata cukup besar, diperkirakan bisa mencapai US 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun. Selama ini kegiatan bisnis online baik dalam marketplace maupun media sosial memang berada dalam wilayah abu-abu soal pemungutan pajak. Kompasianer, bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah ini? Apakah Anda setuju atau tidak? Sampaikan opini Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: Pajak Bisnis Online pada artikel Anda. 

LAPORKAN KONTEN
Alasan