Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

KENAIKAN UMP 2020

6 November 2019   02:10 Diperbarui: 6 November 2019   02:10
 KENAIKAN UMP 2020

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Namun, setiap kali buruh melakukan aksi guna meminta kenaikan tersebut, seringkali mendapat cibiran oleh banyak orang.

Dari kenaikan tersebut, apa dampak yang langsung kepada Kompasianer sebagai pekerja? Adakah yang mesti diperbaiki supaya terjadi kesinambungan antara kenaikan UMP dengan produktivitas kerja? Silakan tulis opini atau reportase Kompasianer mengenai topik berikut dengan menambahkan label Kenaikan UMP 2020 (menggunakan spasi) pada setiap artikel.

LAPORKAN KONTEN
Alasan