Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

IURAN BPJS KESEHATAN (KEMBALI) NAIK!

14 Mei 2020   18:30 Diperbarui: 14 Mei 2020   18:30
 IURAN BPJS KESEHATAN (KEMBALI) NAIK!

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut dibuat sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sebelumnya dianulir atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto kenaikkan iuran untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan. Sebab, saat ini BPJS memiliki masalah keuangan yang cukup besar.

Bagaimana tanggapan Kompasianer atas terbitnya aturan baru yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)? Sudah tepatkah kenaikan ini di tengah beratnya roda perekonomian para peserta BPJS Kesehatan itu sendiri? Silakan tulis opini/pendapat Kompasisner atas topik ini dengan menanbahkan label Iuran BPJS Kesehatan Naik (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

LAPORKAN KONTEN
Alasan