Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DI TENGAH URBANISASI

12 Maret 2020   22:42 Diperbarui: 16 Maret 2020   04:13
 EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DI TENGAH URBANISASI

Polemik tentang hak masyarakat adat juga perlu diperhatikan pada rencana pemindahan Ibu Kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Modernitas idealnya dirayakan sama gempitanya dengan lembaga adat suku setempat.

Hak masyarakat Adat sesungguhnya diperkuat oleh undang-undang. Dalam Pasal 18B dinyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kompasianer, Anda memiliki pengalaman berinteraksi dengan masyarakat adat atau turut menjaga eksistensinya? Atau apakah Anda memiliki usulan bagaimana seharusnya diskusi pembangunan dengan masyarakat adat dilakukan?

Bagikan kisah dan opinimu tersebut dalam rangka Hari Hak Mayarakat Adat Nasional yang dirayakan setiap tanggal 13 Maret dengan menambahkan label Masyarakat Adat (dengan spasi) pada setiap konten Anda.

LAPORKAN KONTEN
Alasan