Perlukah kita khawatir atas tanda kehormatan bintang mahaputera yang diterima enam hakim Mahkamah Konstitusi? Tentu saja ini masih terkait banyaknya perkara pengujian undang-undang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang Cipta Kerja misalnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengklaim, tidak ada kaitannya secara dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan MK pasca penganugerahan.
Bagaimana tanggapan Kompasianer atas 6 dari 9 Hakim MK yang menerima penghargaan ini? Apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi? Sila sampaikan opini/pendapat Kompasianer terkiat topik berikut dengan menambahkan label Bintang Mahaputera Hakim MK (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.