Kompasianer, pernahkah kamu memberikan umpan balik terhadap layanan birokrat dan pejabat publik? Mungkin saat mengurus KTP, menerima subsidi, atau membayar pajak?
Memang, kualitas layanan kita memang masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat bisa lebih aktif memberi masukan dan menyampaikan kritik.
Kompasianer, apa tanggapanmu mengenai fenomena ini? Sejauh apa batasan penyampaian kritik yang sesuai dengan hukum yang berlaku? Pernahkah kamu mengkritik pejabat publik dan menyoroti kinerjanya? Bagaimana etikanya? Silakan tambah label sesuai topik berikut dengan Kritik Pejabat Publik (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.