Mohon tunggu...
Her Wanto
Her Wanto Mohon Tunggu... Administrasi - Abstrak

Eska Unggul Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sudahkah Semua Kabupaten di Indonesia Memiliki Perbup tentang Perlindungan Anak

1 Juni 2018   22:50 Diperbarui: 1 Juni 2018   23:22 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Semangat pagi sahabat Kompasiana. Sekarang masalah gender dan anak menjadi perhatian semua kalangan. Karena angka kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat, dari tahun ke tahun semakin banyak. Dari mulai kekerasan fisik maupun psikis sampai pada penjualan (traficking) perempuan dan anak. Semua itu butuh keseriusan dan keterlibatan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta maupun kelompok usaha.

Semangat agar anak bisa memperoleh hak-haknya dan mendapatkan perlindungan sudah santer digaungkan. Berbagai upaya preventif/pencegahan, pelayanan, dan lainnya untuk korban kekerasan berbasis gender dan anak terus diperbaiki. Bahkan pembuatan peraturan baik dari pusat, daerah/provinsi sampai Kabupaten/kota, terus disempurnakan dengan tujuan mempersempit ruang gerak bagi pelaku.

Kenapa Peraturan Bupati dianggap penting?

Walaupun dalam UUD 1945 sudah diterangkan masalah perlindungan anak dan hak berbicara, UU tentang perlindungan anak juga sudah ada dan Perda maupun Pergub telah ada. Tapi peraturan Bupati juga menjadi penting, karena kalau UU, PP, Perda dan Pergub mengatur secara umum, tapi kalau Perbup mengatur secara khusus persoalan yang dihadapi dalam rangka penuntasan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

UU atau Peraturan apa saja yang sudah ada di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan anak?

Usaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik khususnya bagi perempuan dan anak terus digenjot. Undang-undang dan peraturan pun dibikin untuk memberi payung hukum bagi penyelenggaraan perlindungan anak. Diantaranya UU yang sudah ada adalah

UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan yang terbaru adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan masih banyak peraturan lainnya turut dibentuk.

Bahkan di dunia internasional pun peraturan perlindungan anak sudah diatur, seperti konvensi hak anak yang telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh negara di dunia kecuali USA dan Somalia.

Sehingga harapannya saat Indonesia pada umumnya dan Brebes pada khususnya mendapat bonus demografi, kita sudah siap. Karena anak yang ceria dan selalu bahagia kelak akan menjadi pemimpin yang baik, berintelektual tinggi dan lebih mengutamakan hal-hal rasionalitas. Anak kita sekarang kelak menjadi pengganti tongkat estafet kepemimpinan dan pembangunan.

Berbagai upaya pun terus dilakukan demi tercapainya generasi penerus yang baik. Semoga anak-anak kita bisa merasakan kehidupan yang damai dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun