Mohon tunggu...
Her Wanto
Her Wanto Mohon Tunggu... Administrasi - Abstrak

Eska Unggul Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KPMD Penggagas Pembangunan Desa

10 November 2017   10:50 Diperbarui: 10 November 2017   11:05 988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
suasana Bintek KPMD di Banjarharjo

Brebes. Menggerakan dan memotivasi masyarakat, membantu indentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat, membantu mengembangkan kapasitas masyarakat, mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat, membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa ( TA PMD) Seno Fajar saat Bimbingan Teknik  (Bimtek) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di Aula kecamatan Banjarharjo yang dihadiri semua anggota KPMD seluruh Banjarharjo, Kemarin.

Seno menjelaskan KPMD harus menjadi motor pembangunan desa, yang peranannya sangat penting di desa.

" Peran KPMD sangatlah vital seperti pemercepat perubahan, perantara atau mediator antar lembaga dan antar masyarakat, pendidik, perencana pembangunan, pemecah masalah dan pelaksana teknis," jelasnya.

KPMD juga berfungsi mengindentifikasi masalah, kebutuhan, sumber daya pembangunan, penampung aspirasi, penyusun rencana pembangunan dan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan serta penumbuhkembang prakarsa, swadaya, gotong royong masyarakat.

Salah satu peserta Casrodin, KPMD dari Cibuniwangi merasa pertemuan Bimtek KPMD sangat bermanfaat disamping menambah pengetahuan juga dapat mengetahui tugas pokok dan fungsi dari KPMD.

" Ternyata tugas KPMD sangat penting untuk pembangunan desa, saya jadi semangat setelah mengikuti Bimtek ini dan saya semakin yakin dengan tugas KPMD yang saya emban," katanya. 

KPMD dibentuk Pemerintah Desa dengan beranggotakan lima orang di setiap desa dan mendapatkan dana dari bantuan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 5 Juta setiap tahunnya sebagai biaya operasional. (her)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun