Mohon tunggu...
Ervina T
Ervina T Mohon Tunggu... -

Saya adalah seorang pekerja keras yang tinggal dihotel prodeo akibat ulah mafia hukum.., dan saya tetap tegar serta tak akan menyerah menghadapi situasi yang telah memporak porandakan kehidupan saya dan keluarga karena saya percaya ,bila Tuhan bersama kita siapa yang akan sanggup melawan kita...!!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mafia Hukum-04

10 Mei 2013   21:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:46 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prosesi penahanan diriku  yang sarat dengan rekayasa dan praktek mafia hukum di Unit Jahtanras Poltabes Medan.
Memenuhi surat panggilan sebagai tersangka pada tgl 3 april 2013 sebelum jam 10 pagi, Aku sudah sampai di kantor polisi resort Medan dengan ditemani pengacara dan saudara.
Ketika itu aku mengenakan sepatu berwarna hitam hak tinggi membuatku kelihatan begitu anggun dan cantik. Dengan berkemeja kuning terang dan bercelana hitam panjang serta merta tak dapat dipungkiri, secara otomatis aku menjadi pusat perhatian orang oleh aura kecantikanku disepanjang ruangan ruangan dan area tangga yang terlihat sangat jorok, kumuh dan tidak terawat yang kulalui menuju ruang pemeriksaan.
Didalam ruangan itu, setelah menunggu lebih dari 1 jam, aku kemudian mendapat giliran diperiksa oleh Brigadir Aziz yang juga ditugaskan sebagai penyidik sebanyak dua kali ketika memeriksaku sebagai saksi beberapa minggu lalu.
Hari ini pemeriksaan dilakukan dan berlangsung secara marathon bagaikan cerita dalam berita pemeriksaan pejabat korup di KPK itu akhirnya berakhir juga dengan kronologis sebagai berikut :
9:30
Tiba di Polrestabes Medan dan harus menunggu selama 2 jam didalam ruangan pemeriksaan
11:30
Mulaii pemeriksaaan
13:30
Masih diperiksa setelah penyidik yang keluar masuk dengan membawa print out draft pemeriksaan untuk dipertunjukkan pada atasannya
15:30
Seluruh pertanyaan selesai dijawab dan seluruh tuduhan pelapor dapat kami counter dengan bukti bukti.
Pemeriksa bolak balik menerima panggilan telepon disela sela pemeriksaan dengan menggunakan bahasa daerah dan kode kode.
15:35
Penyidik mencetak Berita Acara, diperiksa, dikoreksi dan disempurnakan. Kemudian menananda tangani BA dan para pengacaraku melakukan hal yang sama.
Statement Histori Transaksi Skyeast & Solution Keys a/n pelapor dan Rekening Koranku yang asli disita sebagai barang bukti.
15:45
Aku ditinggal oleh penyidik dan selanjutnya diperlakukan layaknya seorang penjahat kriminal sadis
16:45
Aku mulai resah, penantian tanpa penjelasan sungguh sebuah teror mental yang sangat efektif.
17:45
Aku merasa sangat cemas sehingga nafsu makan dan minumpun tiba tiba hilang sama sekali
18:45
Penyidik kembali keruangan namun tanpa basi basi, setelah mengambil sesuatu Ia kemudian keluar ruangan kembali
19:45
Suasana semakin mencekam karena aku tidak diperbolehkan bergerak dari posisi duduk dimeja sang penyidik bahkan akupun harus dikawal oleh aparat lainnya untuk buang air kecil layaknya seorang teroris yang sangat berbahaya.
21:45
Semakin terasa suasana bathin yang mendebarkan.
22:00
Dinyatakan Surat Penahan sudah diterbitkan akan tetapi karena merasa tidak menyalahi aturan SPH ditolak untuk aku tanda tangani. Pada saat itu juga tim pengacara menyerahkan Surat Penangguhan Penahanan akan tetapi itu hanya kertas tak berguna karena sedikitpun tak ada celah untukku membela diri.
22:30
Dipaksa masuk dalam tahanan dan dijebloskan kesebuah ruangan bertuliskan Blok A yang sudah dipenuhi dengan para kriminal wanita-wanita pembunuh, bandar narkoba serta penjahat lainnya.
4 April 2013 pukul
Dipanggil dan dipaksa mengikuti seorang petugas menuju blok tahanan pria diujung lorong tahanan untuk difoto sebagai tersangka.., dimana diantara para tahanan melontarkan kata-kata jorok dan bahkan ada yang membuka celana sambil menunjukkan kemaluannya saat proses pengambilan foto tersebut.
5 April 2013 pukul
Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang kedua diajukan dan ditanda tangani oleh adik kandungku sebab diinformasikan bahwa yang berhak mengajukan penangguhan hanyalah saudara yang sedarah.
7 April 2013
Penggantian tim pengacara, karena kasus sepele yang remeh temeh ini saja tak dapat diatasi oleh pengacara yang lama dan bahkan lebih menyakitkan ketika ditanyakan apa langkah mereka selanjutnya, mereka dengan santai mengatakan "tunggu sidang di pengadilan"
9 April 2013
Memasukkan surat pertimbangan agar dapat mengalihkan dan menangguhkan penahanan.
11April 2013
Berkat bantuan teman yang bersimpati Surat penangguhan mendapat atensi dan disikapi oleh Kapolresta dengan meluncurkan disposisi yang ternyata kandas dimeja Kanit Jahtanras
12 April 2013
Permintaan perpanjangan penahanan I yang diajukan ke Penuntut Umum oleh penyidik tertanggal hari ini.
Resume Hasil Pemeriksaan Penyidik
15April 2013
Surat perpanjangan penahanan dikeluarkan dan diteken oleh penuntut umum a/n Dwi Agus Afrianto.SH
22 April 2013
Pengacara mengunjungi jaksa dan mendapatkan berkas perkara baru diterima oleh jaksahari ini  akan tetapi bukti2 berkas yang disita tidak diikut sertakan.
23 April 2013
Masa penahanan diinformasikan kepadaku oleh penyidik diperpanjang akan tetapi salinan tidak pernah diterima oleh keluargaku.
28 April 2013
Tim pengacara ke Polda Sumatera Utara guna mengadukan kasus ini kepada Propam, akan tetapi ditolak secara halus dengan menganjurkan akan lebih effekti bila membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang menurutnya bisa langsung dibaca oleh Kapolda.
30 April 2013
Permohonan Praperadilan
Tanda terima memori praperadilan
Akta permohonan praperadilan
7 Mei 2013
Sidang I Praperadilan
Massa LSM Perintis berdemo di Pengadilan Negri Medan & Polresta Medan dengan isu dan tuntutan "Berantas Mafia Hukum"
Para polisi mangkir setelah ditunggu oleh pengacara selam 4 jam di Pengadilan Negeri Medan.
8 Mei 2013
Sebagian Media massa cetak diintervensi dengan mengangkat berita demo kemarin yang memutar balikkan fakta
Upaya mencari keadilan terus akan dilakukan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun