Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyelami Prank, Sandiwara, Rekayasa

31 Agustus 2022   11:40 Diperbarui: 31 Agustus 2022   14:18 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Di luar masalah di berbagai bidang yang terus menjadi benang kusut di negeri ini, termasuk masalah BBM dan BLT yang praktiknya fasih salah sasaran dan menjadi lahan korupsi.

Berbagai kasus dan masalah pidana, yaitu kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya) dan kriminal, serta masalah perdata, yaitu
masalah sipil (sebagai) lawan kriminal atau pidana. Ada Perdata Formal yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika. Ada Perdata Material yang mengatur hak, harta benda, hubungan antarorang atas dasar kebendaan, di +62 pun selalu kental dengan aroma sandiwara dan rekayasa.

Paradigma +62

Meski +62 sebagai negara hukum, dalam praktiknya masih disebut oleh rakyat sebagai negara hukum rimba, siapa "kuat" dia yang menang. Hukum selalu tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Paradigma (kerangka berpikir) yang muncul pun akhirnya:

+62 adalah tempat panggung sandiwara dan rekayasa bagi pihak yang memiliki kepentingan dan kepentingan, tetapi dipraktikan dengan dalih perikehidupan dan perikemanusiaan di kehidupan nyata, korbannya tetap pihak yang lemah, rakyat jelata. (Supartono JW.31082022)

Dalam kasus pidana (pembunuhan) yang terus menggelora, menyita segenap hati dan pikiran rakyat Indonesia, yang kini sudah melewati fase rekonstruksi, ternyata kosa kata-kosa kata seperti prank, sandiwara, dan rekayasa, masih terus menyertai.

Terus menjadi pembahasan, pembicaraan, bahan diskusi, bahan cuitan di media sosial (medsos) dan bahan berita di media massa dan televisi yang terus menghadirkan nara sumber dari berbagai bidang dan dekat serta paham tentang kasus yang sangat populer ini.

Bahkan, seusai fase rekonstruksi, pun muncul kosa kata sandiwara dan rekayasa lagi, yang semakin membikin warganet, netizen, dan rakyat, tambah meragukan janji bahwa kasus akan dibikin terang benderang. Bukan sekadar janji dan slogan, terlebih tetap terbaca ada skenario dan penyutradaraan, demi suatu tujuan.

Atas kisah-kisah tersebut, dalam kesempatan ini, agar saya terhindar dari perbuatan membuat prank, sandiwara, dan rekayasa yang pastinya akan merugikan diri, keluarga, orang-orang terdekat, teman, sahabat, grup, perkumpulan, tempat kerja, intansi, instititusi, masyarakat, hingga bangsa dan negara, maka saya wajib memahami hal tersebut.

Menurut Kamus Bahasa Inggris Terjemahan Indonesia (KBITI), arti kata prank adalah kata dalam bahasa inggris yang artinya senda-gurau. Arti lainnya dari prank adalah kata dalam bahasa inggris yang artinya menipu atau mengibuli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun