Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Kesehatan Mesin Uang Siapa, Kini Jadi Syarat Wajib Bikin SIM-STNK-SKCK

20 Februari 2022   16:43 Diperbarui: 20 Februari 2022   16:57 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Bila mata air terus mengalirkan air bersih yang menjadi sumber kehidupan semua jenis makhluk hidup di dunia, termasuk untuk umat manusia. Kehadirannya selalu dinanti, ditunggu, mencerahkan, menyejukkan, menyegarkan, menggairahkan, dan lain sebagainya. 

Kini lihatlah, ada hal yang bak mata air. Terus mengalir dan seolah tak mau kering. Tetapi kehadirannya selalu menebar kesedihan dan penderitaan rakyat. Meski, alasan kehadirannya selalu atas nama dan demi rakyat.

Sampai-sampai, ada rakyat di Republik ini, menyebut bahwa sejak kepemimpinan rezim sekarang, kok NKRI berubah menjadi NKI? Bila NKRI kepanjangan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi NKI adalah Negara Kerajaan Indonesia.

Coba bayangkan, belum usai berbagai masalah yang bak mata air dibuat oleh Parlemen dan Pemerintah. Yang di antaranya bisa jadi dialirkan sekadar untuk mengalihkan isu. Karena saat sedang mengalir masalah A. Lalu, masalah A belum tuntas. Sudah dibikin masalah B. Rakyat pun terus dibikin terbawa arus mata air penderitaan yang tak berujung dengan terus mengalirnya masalah baru yang hampir semuanya tak sesuai aspirasi rakyat. Tetapi hanya demi melayani sang empunya modal (cukong), dengan terus mengorbankan rakyat.

Lihatlah, demi mempertahankan kekuasaan, ada skenario dalam sandiwara pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Ingatlah, demi menyelamatkan para sejawatnya, KPK pun dilemahkan. Demi menorehkan sejarah, IKN baru pun dibikin dan UU sudah diteken.

Perhatikan pula, mengapa JHT harus 56 tahun meski laporannya keuangan kuat. Tapi ke mana larinya dana JHT itu? Digunakan untuk apa? Rakyat juga tahu. Terus apa yang dialirkan terbaru? Di saat pelbagai masalah tak kunjung tuntas dan sengaja dialihkan diganti dengan masalah baru, dengan mengalihkan isu?

Terbaru, para warga pun kini mengelus dada atas sikap pemimpin negeri yang sepertinya memang tak mau melihat kondisi rakyat yang terus terpuruk. Kini, bila rakyat mau bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) atau bikin STNK alias beli kendaraan di Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ingat, DPR pernah usul apa?

Masih ingatkah pemerintah? Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), pernah mewacanakan untuk mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Surat-surat yang dimaksud menyangkut Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Saat itu, wacanan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa di bulan Februari 2020, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun