Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengambil dan Menahan Hak Orang Lain

21 September 2021   08:49 Diperbarui: 21 September 2021   08:51 2531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sikap dan perbuatan manusia yang jahat di dunia, di antaranya adalah suka mengambil dan menahan hak orang lain. Bicara tentang mengambil dan menahan hak orang lain, tentu dalam berbagai agama telah jelas ajaran dan hukumannya, terutama bagi si pelaku manusia yang gemar mengambil dan menahan hak orang lain saat nanti kembali di alamNya.

Begitupun dalam hukum yang dibuat manusia di dunia, mengambil dan menahan hak orang lain, juga sudah dibikin aturan dan hukumannya. Sehingga bagi para manusia yang gemar atau hobinya mengambil dan menahan hak orang lain, bila ketahuan dan terbukti, maka akan mendapat hukuman di dunia, pun nanti akan ada timbangan di akhirat.

Bila sikap dan perbuatan mengambil dan menahan hak orang lain semasa di dunia tak lolos dari hukum manusia, maka dia dipastikan tak akan pernah lolos dari hukumNya.

Dalam artikel ini, saya tidak akan membahas tentang perbuatan manusia yang hobi atau pekerjaannya mengambil dan menahan hak orang lain dari sisi hukum manusia atau hukumNya, tapi cukup dari sisi humaniora, khususnya dari segi bahasa.

Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu makna mengambil adalah mengurangi dan satu di antara arto menahan adalah menghentikan. Artinya, bila ada perbuatan manusia yang kegemaran atau hobinya mengambil dan menahan hak orang lain, maka manusia ini gemar dan hobi mengurangi dan menghentikan hak orang lain.

Kira-kira, bila Anda adalah salah satu korban yang sering.diperlakukan oleh orang lain dikurangi haknya dan dihentikan haknya, bagaimana perasaannya?

Contoh-contoh

Terkadang orang yang suka mengurangi dan menghentikan hak orang lain itu memiliki beberapa motif. Sebagai contoh, kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19, motifnya jelas untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan. Padahal yang dikurangi dan dihentikan haknya adalah rakyat yang berhak dan dalam kondisi menderita.

Ada yang karena motif tak suka atau benci. Seorang pemimpin akhirnya mengurangi gaji anak buahnya karena anak buahnya sangat kritis dan berani mengkritik pimpinan.

Dalam satu kisah, pernah saya tahu, ada orang yang menahan uang honor karyawan yang telah bekerja dalam satu event kegiatan. Padahal uang itu sudah turun dan cair dari bendahara pusat. Tetapi ternyata, oleh orang itu, uang itu disimpan. Tidak langsung dibagikan kepada karyawan yang berhak. Saat kemudian dibagikan, juga ada dalih pemotongan ini dan itu.

Lihat juga tradisi pembayaran uang sertifikasi guru di Indonesia. Meski uang sudah dicairkan oleh pusat, harus berapa lama para guru yang berhak, baru dapat menerima haknya? Uang itu ternyata tertradisi diendapkan di Bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun