Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Hukuman Pinangki Hanya Dipangkas 6 Tahun?

15 Juni 2021   20:16 Diperbarui: 15 Juni 2021   21:15 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Vonis Pinangki dipangkas separuh lebih, lebih dari lima puluh persen. Luar biasa. Bahkan dalam perbincangan di televisi Selasa (14/6/2021), pembawa acara terus mempertanyakan kepada para nara sumber tentang kewajaran alasan Hakim, yang memangkas hukuman gara-gara Pinangki punya anak yang masih berusia 4 tahun.

Sementara, di berbagai pemberitaan tentang pengurangan hukuman koruptor Pinangki ini, dalam kolom komentar, warganet dan netizen sangat kecewa atas drama dan sandiwara bertema Pinangki ini. Bukannya hukumannya tambah berat karena Pinangki seharusnya menjadi teladan, tetapi malah menjadi pelaku koruptor.

Padahal, sebelumnya saya juga baru mengulas tentang Kejaksaan Agung yang dikritik anggota DPR karena hanya menjadi alat kekuasaan.

Sungguh, kasus Pinangki, membikin semua pihak dan masyarakat Indonesia di luar kekuasaan, menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis hukuman Pinangki Sirna Malasari. Sangat tegas dan jelas keputusan tersebut melukai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi.

Mengapa drama yang sudah terbaca, terus dimainkan, sebab arah dan tujuannya ke mana juga sudah dapat ditebak. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang semestinya memperberat hukuman terhadap Pinangki, mengingat statusnya sebagai penegak hukum, justru karena ada sssuatu, dengan dalih yang juga tak dapat diterima akal, tetap tak malu membuat keputusan meringankan hukuman Pinangki.

Padahal, Pinangki sebelumnya berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Karenanya, sebagai penegak hukum semestinya diberikan sanksi dengan pemberatan. Bukan memotong vonis hakim tingkat pertama, padahal secara materil perbuatan yang bersangkutan terbukti.

Lebih parahnya, perilaku Pinangki adalah bentuk praktik mafia hukum dan secara sengaja terlibat aktif dalam perkara yang melibatkan Djoko Tjandra itu, justru  sebagai pelaku dan bukanlah pihak yang tanpa sengaja atau dengan paksaan terlibat.

Hakim tak malu

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari dengan memangkas hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, sepertinya memang sudah tak punya urat rasa, dan sudah menyiapkan diri dengan tutup mata, tutup telinga, dan membunuh hatinya.

Sehingga, meski keputusannya akan membikin masyarakat dan berbagai pihak marah, tetap saja membuat keputusan memangkas hukuman, bahkan sampai 6 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun