Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rencana Sembako hingga Sekolah Dikenai PPN, Bukan Hoaks?

10 Juni 2021   20:45 Diperbarui: 10 Juni 2021   21:05 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Saat membaca berbagai berita di media massa menyoal kehebohan masyarakat Indonesia, sebab ada wacana sembako hingga sekolah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), saya berpikir, wacana tersebut memang ada yang sengaja mengapungkan demi melihat reaksi dan respon masyarakat atau sebaliknya wacana yang baru dalam tahap rencana ini bocor ke publik?

Namun, yang pasti, di dalam kolom-kolom artikel yang mengupas masalah PPN ini, warganet dan netizen sangat nampak marah kepada pemerintah. Ada yang menyebut rakyat Indonesia kini dijajah lagi, ada yang sampai bilang ini bukan Republik Indonesia, tapi Kerajaan Indonesia.

Respon dan reaksi tersebut tentu sangat beralasan, sebab tanpa pandemi corona saja rakyat terus hidup menderita dan tak sejahtera. Keadilan dan hukum, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat jelata terus ditekan, hanya dimanfaatkan suaranya, tapi orang kaya justru semakin hidup enak.

Demi meyakinkan tentang masalah PPN yang akan dikenakan mulai dari sembako hingga sekolah itu, saya pun mengikuti dialog interaktif di salah satu televisi nasional.petang ini, yang mengangkat tema tersebut, dan menghadirkan nara sumber termasuk dari stakeholder terkait.

Dalam dialog tersebut, saya simpulkan, wacana dan rencana pengenaan PPN terhadap sembako hingga sekolah memang bukan hoaks dan bukan isapan jempol.

Fakta-faktanya

Saya kutip dari konfirmasi Kompas TV, Rabu (9/6/2021), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.

Neil juga menyampaikan bahwa hingga saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan.Skema yang mengikutinya pun masih dalam pembahasan.

Meski penjelasan Neil demikian, mengapa masyarakat dihebohkan dengan kabar rencana pemerintah memungut PPN dari sembako?

Ternyata, masyarakat tahu dari berbagai pemberitaan di media massa bahwa rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf beleid tersebut ada yang berubah, yaitu barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, barang itu akan dikenakan PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun