Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mungkinkah SKB Tiga Menteri Akan Terbit Lagi, Ikuti Pola Perpres BPJS?

7 Mei 2021   23:48 Diperbarui: 8 Mei 2021   00:08 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mahkamah Agung baru saja membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah.

Pembatalan untuk arahan?

Seperti saya kutip dari Kompas.com, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi, Jumat (7/5/2021).

Namun, dari beberapa perbincangan netizen dan warganet yang saya coba rangkum saat membicarakan hal ini, banyak yang langsung berpikir, jangan-jangan SKB tiga menteri tentang seragam akan diterbitkan lagi yang baru, dan dibuat tak bertentangan dengan sejumlah pasal yang disebut MA.

Artinya, sangat mungkin keputusan pembatalan dari MA, hanyalah skenario untuk lebih membuat SKB tiga menteri lebih kuat dan tak akan lagi dibuat bertentangan dengan pasal yang dimaksud MA. 

Ibarat sekali dayung dua pulau terlampaui, MA melakukan tugas sesuai hukum yang benar, amanah dan adil kepada masyarakat, sekaligus memberi putunjuk kepada para menteri yang bikin SKB, bahwa SKBnya memang lemah, jadi kalau bikin SKB harus tidak bertentangan dengan pasal yang dimaksud MA.

Andai saja, para menteri sebelum membikin SKB tiga menteri diskusi dan minta masukan dan arahan ke MA, mustahil Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dapat memenangkan gugatan ke MA. 

Jadi, sepertinya, pembatalan MA ini adalah bagian dari arahan MA untuk tiga menteri pembuat SKB. Bila benar, luar biasa.

Ingat kisah BPJS?

Lebih lanjut, netizen dan warganet berpikir bahwa, kasus pembatalan SKB ini, adalah skenario yang mirip dengan kisah kenaikan BPJS Kesehatan yang dinaikkan Presiden Jokowi. Lalu, berdasarkan pijakan bunyi pembatalan, Jokowi buat Perpres baru tentang kenaikan BPJS Kesehatan yang baru, dan lolos saat ada pihak yang kembali menggugat di MA.

Saat itu, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.

Sebetulnya saat itu banyak pihak yang menilai langkah Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA, sebab hal itu dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

Bagaimana tidak, Jokowi menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, berikutnya pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Sejatinya putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden dan tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

Kendati putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan, tetapi saat dibuat Perpres baru Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya dibuat berbeda dengan kenaikan sebelumnya.

Karenanya, meski langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan, tapi di situlah nampak upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA. Faktanya, meski kembali digugat, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 lolos di MA.

Bila tiga menteri meniru langkah Jokowi dan arahan MA, sepertinya, pembatalan SKB tiga menteri tentang seragam kali ini, hanya sekadar langkah agar dibuat SKB tiga menteri yang baru dan mustahil dibatalkan MA bila digugat kembali.

Mungkinkah? Sepertinya, bisa jadi, akan terbit SKB tiga menteri tentang seragam sekolah baru yang kebal gugatan dan lolos di MA, seperti Perpres Nomor 64 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun