Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Miras, Cuan, dan Kepentingan

3 Maret 2021   12:26 Diperbarui: 3 Maret 2021   12:46 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Spiritnya memang untuk perubahan dan kemajuan, sehingga parlemen dan pemerintahan kita terus aktif melindungi dengan berbagai cara tentang segala peraturan dan kebijakan yang ada atau yang baru dibuat, seolah untuk kepentingan dan amanah kepada rakyat.

Sehingga, saat melindungi peraturan dan kebijakan yang tidak sesuai amanah rakyat, terasa begitu hebatnya. Pun saat meluncurkan kebijakan dan peraturan baru, yang mengatasnamakan rakyat, namun memutuskannya justru sepihak.

Menyoal miras

Sebagai contoh menyoal investasi miras. Setelah di desak rakyat, akhirnya pemimpin kita mencabut aturan itu. Dan, nampaknya rakyat dan berbagai pihak terlanjur senang karena, penolakannya diakomodir pemimpin.

Sayang, apa yang dibatalkan oleh pemimpin itu hanya lampirannya, tapi ibu dari peraturannya masih ada. Bagimana coba? Tapi rakyat terlanjur senang. Tertipu kah?

Seiring dengan itu, beberapa pihak yang satu gerbong dengan pemimpin pun langsung melambungkan opini kepada publik dan berkata, "Itu lihat, pemimpin kita terbukti menerima kritik dan masukan!" "Aspiratif!"

Apakah setiap kebijakan dan peraturan dibuat itu harus seperti demikian caranya? Ini negara, pemimpin dipilih oleh rakyat. Tapi pemimpin bikin peraturan seenaknya. Setelah jadi polemik baru bertanya, dan akhirnya membatalkan peraturan. Tapi sayang, tetap keras hati, karena yang dibatalkan hanya lampirannya.

Tak pelak, di berbagai grup medsos pun ada yang sampai bilang, rakyat jangan bangga dulu atas pembatalan menyoal investasi miras. Yang dibatalkan hanya lampirannya.

Atau Perpresnya dicabut tapi induk regulasinya Omnibus Law tetap eksis. Tapi induknya masih berbahaya. Sebab, yang dicabut adalah Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan turunan UU 11/2020 Cipta Kerja. Karena itu yang dicabut sebenarnya hanya sebagian dari isi Lampiran III tersebut menyangkut persyaratan penanaman modal baru minol, anggur dan malt untuk investasi baru. Yang lama tetap berjalan dan akan di arahkan ke Kawasan Ekonomi Khusus.

Benarkah seperti demikian? Harus ada penjelasan yang akurat agar tidak terjadi salah tafsir dan pemahaman di tengah masyarakat.

Cuan naik daun, negatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun