Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggantung Harapan pada PPKM Mikro

7 Februari 2021   23:52 Diperbarui: 8 Februari 2021   00:43 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Setelah Presiden Jokowi menyebut PPKM Jawa dan Bali tak efektif, dan masyarakat menanti apa kebijakan baru dari pemerintah menyoal antisipasi, pencegahan, dan penanganan Covid-19 (APPC-19) yang masih dianggap gagal, akhirnya tahu kebijakan baru pengganti PPKM yang tak efektif, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021. 

Ternyata kebijakan APPC-19 itu tetap PPKM, namun menjadi PPKM mikro. Penerapan PPKM mikro akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021). Inmendagri Nomor 3 sendiri sebenarmya diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam. Tepatnya dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit.

Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua dan seluruh desa di kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan ini. Namun, bagi kabupaten kota yang tidak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan.

Inmendagri Nomor 3 juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Pusat belanja mall, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. 

Padahal di PPKM tahap 1 yang disebut tak efektif, mall, pasar modern, pertokoan hanya dibatasi sampai jam 19.00, namun ada pemberlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap 2 ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00.

Untuk dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Dine-in, makan minum di resto maksimum kapasitas 50 persen tetap jaga jarak. Tutup jam 21.00. 

Kemudian kegiatan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, dengan tetap pakai masker dan jarak.Sementara, fasilitas umum, sosbud dihentikan, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan.Transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat, jam operasional tetap dibatasi.

Menariknya, PPKM Mikro sesuai Inmendagri 3 2021 ini dibiaya oleh APBD desa, untuk tingkat kelurahan ditanggung APBD kab/kota, sehingga dalam pelaksanaannya para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan wajib bijak dan cermat dalam mengelola anggaran. Bila kab/kota belum alokasikan dana kelurahan, maka harus segera lakukan refocusing.

Yakinkah efektif, sesuai harapan Presiden?

Menilik peraturan Inmendagri 3/2021 tersebut, rasanya masyarakat masih tetap pesimis, kendati PPKM sudah diberi embel-embel Mikro. Pasalnya, dalam aturan baru, pemberlakuan jam malam malah lebih panjang. Dan, apakah para petugas negara akan dapat menjalankan amanat Inmendagri dengan tegas dalam implementasinya?

Memang demi memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik, nantinya Gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun