Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pendidikan di +62 Terpuruk, Masalah Seragam Saja SKB 3 Menteri?

4 Februari 2021   09:24 Diperbarui: 4 Februari 2021   09:52 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Bicara seragam sekolah, rasanya miris. Kalau tidak salah, berdasarkan fakta yang ada baru kali ini, baru zaman pemerintahan ini, menyoal seragam sekolah sampai harus 3 kementerian turun tangan hingga sampai menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya semacam ancaman, pun setelah ditelisik juga hanya fokus pada seragam yang bersinggungan dengan masalah agama. 

Jadi, bila disimpulkan, SKB ini adalah ancaman dan masalah agama.Haruskah 3 kementerian sampai harus kebakaran jenggot dan ikut mencampuri masalah ruang pendidikan dan agama? Ke mana saja selama ini mereka?

Pendidikan Indonesia terus terpuruk. Tertinggal bahkan dari negara Asia Tenggara, apa yang dilakukan Nadiem sebelum corona hingga sekarang corona semakin betah di Indonesia? Dan, kini 2 kementerian ikut-ikutan masuk ke ranahnya Nadiem, hanya sekadar ikut campur masalah seragam.

Entah apa yang kini ada dalam benak dan pikiran masyatakat, 3 menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam, Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, pada Rabu (3/2/2021).

Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.

Coba simak, apa kata Nadiem yang penuh percaya diri itu mengungkapkan menyoal SKB yang harus ditaati menyoal seragam sekolah.

"Sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).

Inilah isi keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

Ini SKB yang luar biasa. Judulnya apa, isinya apa. Pun lebih bisa ditafsir sebagai bentuk pengekangan dan ancaman.

Bila yang disasar menyoal seragam yang berbau agama tertentu, buat saja keputusan khusus menyoal seragam atribut agama, tidak perlu muter-muter berpanjang aturan dan sampai harus turun 3 menteri. Cukup Kemendikbud yang membuat, toh sekolah negeri di bawah kendali Nadiem. Ini aneh dan terkesan mengada-ada. Subyektif tapi dibikin seolah menjadi obyektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun