Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Siapa yang Wajib Mencegah Pandemi Corona, Pilkada, UU Cipta Kerja di Indonesia?

16 Oktober 2020   09:45 Diperbarui: 16 Oktober 2020   09:55 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kini, demontrasi penolakan UU Cipta Kerja di berbagai daerah Indonesia dengan tuntutan agar Gubernur/Bupati/Wali Kota/Ketua DPRD menandatangani surat penolakan RUU Cipta Kerja terus berlangsung. 

Ironisnya, rata-rata demonstrasi yang tadinya tertib, namun saat mahasiswa mencoba bertahan, lalu terjadi rusuh, karena polisi melontarkan gas air mata dan water cannon ke arah mahasiswa. Mengapa cara-cara anarkis justru dilakukan oleh polisi dalam memaksa demonstran bubar? Haruskan selalu diawali dengan melepaskan gas air mata dan siraman air? Dan, akhirnya membikin demonstran marah lalu terjadi rusuh dan keributan?

Bila menyimak kejadian-kejadian dalam hari Kamis (15/10/2020), demosntrasi penolakan UU Cipta Kerja di beberapa daerah tanah air seperti di Purwokerto,  berakhir bentrok dengan polisi. Beritanya sudah tersebar di berbagai media. Video bentrok demonstran dan polisi pun sudah berseliweran di media sosial.

Inikah yang diharapkan oleh DPR dan pemerintah dalam rangka memaksakan kehendak-kehendak yang "memesan dan membiayai" mereka? Bukan mendengar dan memperhatikan aspirasi/suara rakyat, meski di tengah pandemi corona?

Apalagi yang mau coba DPR dan pemerintah bantah? Demonstran yang diwakili buruh-mahasiswa-pelajar adalah representasi dari rakyat yang tak setuju dengan apa yang kini sedang mereka kerjakan, sedang mereka rencanakan.

Kira-kira, bagaimana kejadiaannya bila dibalik, Pilkada dan UU Cipta Kerja yang mengusulkan dan menyetujui adalah rakyat, karena dari oleh dan untuk rakyat, bukan dari DPR dan pemerintah, kini sedang pandemi corona? Apakah DPR dan pemerintah akan setuju? Tentu bila tak selaras dengan pesanan pihak yang mendanai alias cukong, pasti akan ditolak.

Inilah lucunya Indonesia terkini. Meski di tengah pandemi corona, DPR dan pemerintah pun ciptakan pandemi Pilkada dan pandemi UU Cipta Kerja, karena Pilkada dan UU Cipta Kerja juga telah menjadi wabah yang akan menyengsarakan rakyat.

Karenanya, tak peduli corona, demi rakyat, maka BEM SI dan KPSI pun akan melanjutkan demo penolakan UU Cipta Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun