Mohon tunggu...
Tonny E. Nubatonis
Tonny E. Nubatonis Mohon Tunggu... Petani - Ana Lapangan

Menulis, menulis dan menulis untuk mengabadikan suara hati dan buah pikiran melalui TULISAN. Email : tonnyeliaser@gmail.com_ WA/HP : 082237201011_ Facebook : Tonny E. N

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Jarimu Harimaumu", Pengaruh Penggunaan Internet dan Media Sosial serta Langkah Preventif Cegah Jeratan UU-ITE

13 Mei 2021   02:37 Diperbarui: 13 Mei 2021   09:26 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggunaan akses internet dan media sosial yang terus meningkat semakin membuka peluang terjadinya penyimpangan, pelanggaran dan konflik. (Ilustrasi foto :sekawanmedia.co. id)

Hal ini merujuk pada niat dan motivasi yang timbul dari dalam diri  sang pelaku kepada sasarannya yakni objek atau oknum korban (pihak kedua) .

Timbulnya penyimpangan ini atas dasar inisiatif diri tanpa ada intervensi dari pihak lain (pihak ketiga) . Di sini, media sosial berperan sebagai arena atau wadah untuk menuangkan ekspresi.

Kedua,  faktor eksternal, yakni dimulai dari pengaruh lingkungan sosial sekitar maupun pengaruh lain yang mendukung dari luar.  

Hal ini terjadi karena adanya tekanan dan hasutan dari pihak lain yang berperan sebagai inisiator (pihak ketiga),  kemudian ditindaklanjuti oleh sang pelaku sebagai eksekutor (pihak pertama).

Ketiga,  faktor internal dan eksternal. Penyimpangan terjadi karena dua faktor yang saling mendukung.

Faktor dari dalam ini bukan terjadi karena niat jahat sang pelaku yang mengakses media sosial, melainkan oleh karena kelalaian dalam memproteksi  diri saat mengakses akun media sosialnya sendiri.  

Dari kelalaian itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh orang lain selaku pihak ketiga (faktor eksternal) untuk melakukan penyimpangan.

Contoh sederhananya: si A sebagai pemilik akun (pihak pertama), mengakses media sosial menggunakan perangkat orang lain.
Setelah selesai, akun tidak di-logout sehingga si C (pihak ketiga) yang akan menunggangi akun tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik akun.

Dengan begitu, si C dengan niat jahatnya bisa memanfaatkan akun si A untuk melakukan penyimpangan. Otomatis, sang pemilik akun sudah menjadi korban dari si C dan sekaligus sebagai pelaku tindak kejahatan kepada si B (pihak kedua) .

Dari ketiga faktor pemicu tersebut, perlu upaya preventif sebagai solusi bagi para pengguna akun yang berselancar di media sosial agar mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang akan terjadi lagi ke depannya.

Pertama, pengguna perlu mengontrol diri dan bijaksana dalam bermedia sosial. Mengandalkan Intelektual dan perasaan lebih dulu sebelum jari-jemari mengetik postingan pesan dan rekaman video yang akan diunggah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun