Mohon tunggu...
Toni Zebua
Toni Zebua Mohon Tunggu... Mahasiswa - atonizebua@gmail.com

universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Etika Pejabat Publik

3 Agustus 2021   20:30 Diperbarui: 3 Agustus 2021   20:38 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan dan kekuasaan oleh pejabat pemerintah yang tidak etis. Sudah banyak kasus korupsi pejabat pemerintah yang telah kita dengar dan lihat hal ini sangat mengganggu kita. 

Pejabat kita tidak lagi melihat etika profesi pejabat dan pegawai negeri. Kita bahkan sudah terbiasa mendengar berita tentang pejabat negara yang tidak etis melakukan kasus korupsi yang nilainya bahkan bisa mencapai triliunan rupiah. Mencermati kasus kasus tersebut sangat miris rasanya melihat etika dari pejabat di negeri ini. Perasaan pesimis pun kadang kerap hadir di pikiran kita untuk berharap negara dan bangsa Indonesia bisa terbebas dari tindak pidana korupsi.

Langkah pencegahan sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah  dan bahkan memberantasnya. Lembaga antikorupsi independen yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk mencegah dan memberantas korupsi, karena korupsi akan merusak pilar demokrasi dan masa depan. generasi. 

Sejak berdirinya Republik Rakyat Demokratik Korea, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah dilakukan secara besar-besaran, namun sejauh ini belum ada hasil yang memuaskan. Juga tidak dapat dikatakan bahwa korupsi di negeri ini sudah menjadi budaya, karena perilaku ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bermoral.Tidak semua pegawai negeri sipil di negeri ini melakukan hal ini.Kami dapat menjamin bahwa masih banyak pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara yang berprestasi. .

Rencana pemerintah yang dirumuskan oleh Presiden Jokowi-JK melalui Nawacita juga mencakup upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu memperkuat kehadiran negara dalam melaksanakan reformasi sistem dan penegakan hukum, sehingga bebas dari korupsi, bermartabat, dan andal. 

Kemudian menjelma menjadi tujuan yang lebih spesifik, yaitu mengembangkan departemen hukum dengan meningkatkan kualitas penegakan hukum dalam rangka penanganan berbagai tindak pidana, dan untuk mewujudkan sistem pencari keadilan yang lebih efektif, transparan dan bertanggung jawab serta didukung oleh hukum memiliki Keandalan dan integritas Aparat penegak hukum.

Melalui program Presiden dan Wakil Presiden tersebut sudah jelas bahwa pemerintahan ini cukup serius untuk pemberantasan korupsi dan bertekad untuk terbebas dari korupsi. Namun hingga saat ini belum mencapai hasil yang memuaskan masyarakat. Sebagai anggota masyarakat, manusia memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan memberantas korupsi. sehingga di perlukan manusia manusia yang memiliki integritas yang anti akan korupsi dan juga bangsa ini memerlukan orang-orang untuk menjadi penyelenggara pemerintahan yang memiliki akhlak dan moral baik.

Dari berbagai tanda yang ditemukan, terlihat jelas bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi jenis ini adalah kurangnya budaya integritas dalam pemerintahan dan penyelenggara negara. Integritas adalah suatu bentuk tindakan atau upaya seseorang untuk menjaga keselarasan antara apa yang dikatakannya dengan tindakannya berdasarkan nilai-nilai yang dianut. Dalam etika, integritas merupakan suatu bentuk kejujuran dan kedisiplinan dari tindakan seseorang.

Membentuk orang lain agar memiliki integritas sangat di pengaruhi oleh faktor pimpinan. Seperti diketahui bahwa pemimpin adalah seseorang yang memiliki kemampuan atau kepribadian yang dapat memimpin dan mengarahkan orang lain agar sesuai dengan apa yang diharapkan tanpa mengindahkan alasannya. kepribadian yang berintegritas dan memiliki keteladan dalam memimpin akan memberikan contoh yang baik kepada pengikutnya. 

Pengaruh ini akan memberikan dampak yang positif terlebih pada sifat masyarakat yang masih sangat kental dengan sifat paternalistik. Selain faktor pemimpin yang berintegritas,  di perlukan juga adanya penguatan integritas mulai dari level paling bawah hingga tingkat paling tinggi dilingkungan lembaga pemerintahan dan kementerian melalui program tunas integritas untuk membentuk kesadaran kolektif anti korupsi para Aparatur Sipil Negara.

Dimasa pandemi Covid 19, saat dimana kita menahan diri untuk melakukan ini dan itu masih ada saja para politikus yang bernafsu untuk menodong sana sini dengan cara menyalahgunakan anggaran yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat umum yang mengalami dampak dan kesulitan selama masa pandemi ini. Mungkin sudah berapa ratus orang yang telah di PHK dari tempatnya bekerja dan yang usahanya bangkrut yang penghasilannya merosot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun