Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Langkah-langkah Menghadapi “Akhir Zaman” 2015

16 Oktober 2015   12:55 Diperbarui: 16 Oktober 2015   13:29 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tinggal 2,5 bulan lagi Tahun 2015 akan berakhir. Orang-orang pada sibuk mempersiapkan segala sesuatunya. Banyak yang lembur di kantor menuntaskan segala urusan yang tersisa. Pekerjaan-pekerjaan (proyek) di lapangan terus dikebut penyelesaiannya, bila perlu diperintahkan untuk bekerja siang dan malam. Pihak-pihak yang selama ini berhubungan dengan urusan kegiatan kantor, dipanggil untuk rapat pembahasan, bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh guna menghadapi Tahun 2015 yang akan segera berakhir tersebut. Para Pejabat di instansi pemerintah terlihat terus memantau anak buahnya, sejauh mana aksi mereka dalam menuntaskan segala program-program/kegiatan yang telah ditetapkan. Semua terlihat super sibuk dan agak tegang disertai rasa was-was, apakah kita dapat melewati Tahun 2015 ini dengan “selamat”? Sebentar lagi kita semua akan menghadapi “akhir zaman” 2015!

Ya, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 kita memang akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Pada titik itu, maka segala aktivitas penerimaan maupun pengeluaran negara Tahun 2015 menjadi berhenti. Negara seolah-olah “berakhir” pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 00.00. Saat itulah “akhir zaman” 2015 telah terjadi. Tapi tentu saja “berakhirnya” negara hanya sedetik! Detik berikutnya pada Tanggal 1 Januari 2016 pukul 00.01 negara akan berjalan kembali dengan berlakunya APBN yang baru, yaitu APBN Tahun Anggaran 2016. Ketika “akhir zaman” 2015 itu terjadi, maka segala anggaran negara yang tidak digunakan/tidak terserap menjadi “hangus”. Oleh karenanya, semua Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja pengguna dana APBN harus segera mencairkan anggarannya sebelum batas akhir yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. Proyek-proyek yang ada diselesaikan, tagihan-tagihan dari kontraktor dan penyedia barang/jasa lainnya dibayarkan, termasuk hak-hak pegawainya (seperti gaji, tunjangan, uang makan, uang lembur dan lain sebagainya) dilunasi. Jangan sampai berhutang dan keburu terjadi “akhir zaman”, bisa repot urusannya, ngeri-ngeri sedap!

Seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja harus segera menuntaskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang telah telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya masing-masing. Idealnya proses pengadaan barang/jasa sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, yaitu pada Triwulan Pertama Tahun 2015. Dengan waktu yang hanya tersisa 2,5 bulan lagi, tentunya akan sangat sulit untuk dilakukan, apalagi jika harus melaksanakan pekerjaan yang kompleks dan memerlukan proses pelelangan umum. Paling bisa adalah untuk pekerjaan-pekerjaan sederhana dan yang tidak memerlukan proses pelelangan, cukup dengan pengadaan langsung dan/atau penunjukan langsung. Data per 12 Oktober 2015 yang saya kutip dari Web Monev Penyerapan Anggaran yang dikelola Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, menunjukkan bahwa Belanja pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Non Bendahara Umum Negara baru mencapai Rp 413.602,46 miliar (47,64%) dari anggaran belanja negara yang dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Non Bendahara Umum Negara sebesar Rp 868.129,12 miliar. Penyerapan anggaran ini tentu saja masih sangat rendah dan cukup memprihatinkan.

Khusus untuk penyerapan anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, data menunjukkan realisasi mencapai Rp 884.914,99 (60,70%) dari pagu anggaran sebesar Rp 1.457.762,17 miliar. Realisasi anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara belum tentu berbanding lurus dengan realisasi fisik pelaksanaan program/kegiatan yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan sebagian besarnya merupakan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang bisa saja masih mengendap di Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Selanjutnya bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja dalam menghadapi “akhir zaman” 2015 tersebut? Tips-nya telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2015 Tanggal 2 Oktober 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2015. Silahkan mematuhi apa yang telah diatur dalam regulasi ini. Kalau anda semua taat aturan, maka dijamin Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja anda akan selamat dalam menghadapi “akhir zaman” 2015 tersebut, dan selanjutnya dapat memasuki zaman baru di Tahun Anggaran 2016 dengan lebih baik lagi.

Beberapa tips penting dalam menghadapi “akhir zaman” 2015 adalah:
1. Taati ketentuan-ketentuan batas akhir penyampaian data kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat;
2. Taati ketentuan-ketentuan batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN setempat;
3. Jangan menumpuk SPM pada saat-saat terakhir (deadline). Usahakan semaksimal mungkin penyampaian SPM secara bertahap ke KPPN setempat;
4. Usahakan semaksimal mungkin tidak meminta dispensasi penyampaian SPM ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat;
5. Koordinasi yang baik dengan pelaksana kegiatan, seluruh pejabat perbendaharaan negara pada instansi masing-masing, para penyedia barang/jasa dan KPPN setempat;
6. Terhadap pekerjaan-pekerjaan yang belum dapat diselesaikan dan diperkirakan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)-nya dibuat mulai tanggal 23 Desember 2015 – 31 Desember 2015, agar segera meminta penyedia barang/jasa membuat jaminan/garansi bank dan syarat-syarat lainnya sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) PER-24/PB/2015;
7. Hitung secara cermat kebutuhan dana yang diperlukan sampai dengan akhir tahun anggaran untuk pembayaran-pembayaran kecil (Maksimal Rp 50 juta per penerima) yang dilakukan melalui mekanisme uang persediaan oleh Bendahara Pengeluaran. Kebutuhan dana tersebut selanjutnya dimintakan ke KPPN dalam bentuk Tambahan Uang Persediaan (TUP);
8. Pertanggungjawabkan penggunaan dana Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan yang dikelola Bendahara Pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Setorkan seluruh penerimaan negara (Pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) ke rekening kas negara melalui Bank/Pos Persepsi yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan, jangan malah disetorkan ke rekening kas warga negara hehehe…..
10. Hati-hati, utamakan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Jangan sampai anda ditangkap Kepolisian, Kejaksaan dan/atau KPK. Atau kalaupun anda lolos dari aparat hokum di dunia tersebut, yakinlah anda tidak akan lolos dari tangkapan TUHAN!

SELAMAT MENYAMBUT ‘AKHIR ZAMAN’ 2015…………

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun