Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Kecelakaan Lalu Lintas yang Menimbulkan Korban Jiwa

12 Agustus 2021   23:18 Diperbarui: 12 Agustus 2021   23:28 3673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Radar Kudus-JawaPos.Com

Seringkali kita mendengar berita adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan timbulnya korban jiwa, yang tentunya membawa duka yang mendalalam bagi keluarga korban. Bagaimana sih aspek hukum dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang membawa korban jiwa tersebut?

Penyelesaian peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut pada dasarnya meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu: aspek Hukum Pidana Nasional, aspek Hukum Adat (khususnya apabila peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah masyarakat yang masih memegang teguh hukum adat) dan aspek Tuntutan Ganti Rugi dari pihak ahli waris korban.

Penyelesaian dari aspek Hukum Pidana Nasional dilakukan oleh POLRI di tingkat penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaaan di tingkat penuntutan dan Pengadilan Negeri pada saat pemeriksaan perkara. Kasus kecelakaan lalu lintas adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum/tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

Ayat (3):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kepolisian dapat juga menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Penyelesaian dari aspek Hukum Adat dilakukan oleh "Fungsionaris Adat" sesuai hukum adat yang berlaku di wilayah setempat. Pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Perbuatan di atas adalah pelanggaran hukum adat dan harus diberikan sanksi adat, yaitu segala bentuk tindakan atau usaha yang dilakukan untuk mengembalikan keseimbangan hidup yang terganggu, termasuk keseimbangan yang bersifat magis religius. Sanksi tersebut berupa benda-benda adat dan segala "peraga"-nya yang saat ini dapat dinilai (dikonversi) dengan nilai uang. Sanksi hukum adat terpisah atau berbeda dengan ganti rugi biaya dan santunan yang dituntut oleh ahli waris korban kepada pelaku/tersangka/perusahaan.

Perbuatan kelalaian sehingga menyebabkan matinya orang lain tersebut termasuk delik/tindak pidana, baik dari aspek hukum nasional maupun hukum adat. Penegakan hukum keduanya dapat berjalan masing-masing tanpa harus meniadakan yang lainnya. Artinya, proses penegakan hukum nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun pelaku juga menjalani proses hukum adat, khususnya di wilayah hukum adat. Dan proses penegakan hukum adat juga tetap berjalan meskipun pelaku telah diproses menurut hukum nasional. Pemenuhan sanksi hukum adat pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai hal yang meringankan terdakwa nanti di proses persidangan. Masyarakat kerap mengira bahwa apabila pelaku telah memenuhi kewajiban adat, maka proses perkara pidananya menurut Hukum Positif dapat dihentikan begitu saja. Atau apabila pelaku telah diproses menurut Hukum Positif, maka penjatuhan sanksi adat dan tuntutan ganti rugi tidak dapat lagi dilakukan. Persepsi masyarakat ini jelas keliru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun