Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tahun 2017 Dana "Membanjiri" Desa

24 November 2017   18:24 Diperbarui: 24 November 2017   18:33 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahukan Anda berapa Dana Desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah Pusat kepada 2.031 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Barat? Data pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, hingga bulan November 2017 ini sudah digelontorkan Dana Desa sebesar Rp1,47 triliun (91,32%) dari pagu anggaran Rp1,61 triliun kepada 12 pemerintah daerah kabupaten yang ada di Kalbar. Sisa sebesar Rp140,26 miliar akan dicairkan segera untuk kabupaten yang belum menerima DD tahap kedua. “Banjir” dana yang melanda desa-desa ini semoga menjadi berkah bukan musibah, maklum uang juga bisa menjadi bencana. Adapun rincian DD yang sudah digelontorkan tersebut adalah: Kab. Sambas Rp91,81 miliar untuk 193 desa, Kab. Sanggau Rp130,04 miliar untuk 163 desa, Kab. Sintang Rp294,27 miliar untuk 390 desa, Kab. Mempawah Rp51,32 miliar untuk 60 desa, Kab.Kapuas Hulu Rp218,40 miliar untuk 278 desa, Kab.Ketapang Rp202,88 miliar untuk 253 desa, Kab.Bengkayang Rp58,04 miliar untuk 122 desa, Kab.Landak Rp128,08 miliar untuk 156 desa, Kab.Melawi Rp132,90 miliar untuk 169 desa, Kab.Sekadau Rp71,02 miliar untuk 87 desa, Kab.Kayong Utara Rp38,66 miliar untuk 43 desa, dan Kab.Kubu Raya Rp58,99 miliar untuk 117 desa. Jumlah DD ini tidak sedikit, butuh pertanggungjawaban besar berupa bukti nyata adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penyaluran DD dilakukan  Pemerintah Pusat dengan mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemerintah Daerah Kabupaten,  untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) di wilayahnya masing-masing. Penyaluran tersebut dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap satu paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40% dari pagu anggaran paling cepat pada bulan Agustus. Penyaluran DD dari RKUN ke RKUD dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran setelah Pemerintah Daerah Kabupaten memenuhi persyaratan yang ditentukan. Untuk penyaluran tahap satu, persyaratan dimaksud adalah: Peraturan Daerah APBD Tahun Berjalan, Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa, laporan realisasi penyaluran DD tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan persyaratan untuk pembayaran tahap kedua adalah: laporan realisasi penyaluran DD tahap satu dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD tahap satu.

Penyaluran DD melalui KPPN setempat merupakan mekanisme yang baru dimulai pada Tahun Anggaran 2017 ini. Sebelumnya, penyaluran DD dilakukan secara terpusat oleh Ditjen Perimbangan Keuangan melalui KPPN Jakarta II. Dengan mekanisme baru ini diharapkan proses pencairan DD dapat lebih cepat, efisien dan efektif karena Pemerintah Kabupaten tidak perlu jauh-jauh menyampaikan persyaratan pencairan DD ke Jakarta. Penyampaian dokumen persyaratan pencairan DD dan koordinasi di Kalbar cukup melalui 6 KPPN yang tersebar di Pontianak, Singkawang, Sanggau, Ketapang, Sintang dan Putussibau. Dengan demikian diharapkan lebih mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran Pusat dan Daerah.

Setelah dana disalurkan oleh Kepala KPPN dan diterima di RKUD, Bupati berkewajiban untuk menyalurkan DD dari RKUD ke RKD paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD. Adapun persyaratan untuk penyaluran tahap satu adalah: peraturan desa mengenai APBDesa dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan persyaratan tahap kedua adalah: laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahap satu. Penyaluran DD dari RKUD ke RKD hingga November 2017 di Kalbar tercatat sebesar Rp1,18 triliun atau mencapai 80,23% dari Rp 1,47 triliun DD yang sudah diterima dari RKUN. Data ini menunjukkan masih ada sisa Rp291,87 miliar DD yang mengendap di RKUD dan belum disalurkan ke RKD. Secara normatif hal ini dapat disebabkan karena Pemerintah Desa belum memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pencairan DD.

Sampai akhir tahun 2017 nanti akan ada Rp1,61 triliun dana yang “membanjiri” 2.031 desa di Kalbar. Ini artinya satu desa akan memperoleh dana rata-rata Rp796 juta, sebuah  nominal uang yang sangat besar, apalagi desa selama ini belum pernah mengelola uang sebanyak itu. KPK sudah mengingatkan pengelolaan DD memiliki kelemahan di 4 aspek yakni regulasi, tata laksana, pengawasan dan kualitas Sumber Daya Manusia yang mengelola DD. Banyak pihak yang terkait dalam tata laksana DD tersebut, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Desa serta aparatur pengawasan mulai dari BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah, Kepolisian, Kejaksaan bahkan TNI ikut terlibat.

Jangan sampai DD yang dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut justru menjadi lahan korupsi baru bagi oknum aparatur desa dan pihak terkait lainnya. Jika terjadi demikian, bukan berkah yang didapat masyarakat dari “banjir” DD tersebut, tapi malah musibah.  Untuk itu diperlukan pembinaan serta pengawasan yang ekstra ketat kepada aparatur desa dan pihak terkait lainnya dalam penggunaan DD tersebut. Pengawas pun harus diawasi secara ketat juga, jangan sampai “pagar makan tanaman”. Semoga korupsi tidak ikut-ikutan “membanjiri” desa!

Catatan:

Tulisan ini adalah opini pribadi.

 

(Penulis adalah  Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar).

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun