Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Poli Eksekutif adalah Diskriminasi?

24 Mei 2016   04:27 Diperbarui: 24 Mei 2016   04:30 1939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada 17 Maret 2016 kemarin terbit Permenkes nomor 11/2016 tentang Penyelenggaraan Rawat Jalan Eksekutif di RS. Permenkes ini kemudian diundangkan pada tanggal 1 April 2016. Muncul kemudian tanggapan bahwa penyelenggaraan ini menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.  Apakah memang demikian?

Adanya rawat jalan eksekutif sebenarnya telah ada sejak sebelum JKN. jadi tidak benar bahwa JKN memicu dibukanya poliklinik eksekutif. Awalnya dulu dibuka untuk justru memperluas akses pelayanan dengan memanfaatkan kelebihan SDM, sarpras atau pun waktu pelayanan yang tidak sebatas jam kerja. Maka kemudian dibuka poli eksekutif di RS pemerintah. 

Ketika masuk era JKN, maka muncul keragu-raguan karena regulasi JKN jelas mengatur tidak ada urun biaya untu pelayanan rawat jalan. Urun biaya hanya berlaku pada pelayanan rawat inap ketika peserta menghendaki naik kelas di atas hak kelas perawatannya. Karena itu kemudian layanan poli eksekutif menjadi cenderung surut. 

Selama 2 tahun pertama JKN, muncul kegelisahan dari dua sisi. Pertama, justru dari masyarakat yang dulu merasa bahwa layanan poli eksekutif itu diperlukan walau sudah memiliki Kartu ASKES (waktu itu) atau jaminan kesehatan lain sekalipun. Kelompok ini merasa terbantu dengan layanan di poli tersebut, walau masih harus ada konsekuensi urun biaya di atas pertanggungan jaminan kesehatan yang sudah dimilikinya. Dengan model JKN, kelompok masyarakat ini merasa terhambat karena tidak boleh ada urun biaya. 

Bagi Faskes, tidak ada urun biaya di poli eksektif membuat kunjungan juga terhambat, karena pasien tidak bisa menggunakan layanan JKN di sana. Memang kemudian ada beberapa RS yang masih sempat menjalankannya, tetapi kemudian perlahan semua menghentikannya untuk peserta JKN. Jadi hanya melayani  pasien non JKN. Bagi sisi penyedia jasa asuransi komersial juga merasa tidak ada ruang untuk menawarkan produknya bagi layanan rawat jalan. 

Dengan Permenkes 11/2016 ini, terbuka kembali jalan bagi para pihak tersebut. Namun sebaiknya tidak tergesa-gesa menyatakan sebagai diskriminasi. Ada syarat dan ketentuan yang tidak ringan untuk sebuah RS membuka layanan rawat jalan eksekutif. 

Pertama, definisi Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar. Ini tidak kemudian menurunkan layanan karena Pelayanan Rawat Jalan Reguler adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan di Rumah Sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis dan subspesialis.

Layanan Rajal Eksekutif hanya boleh dilakukan oleh RS tipe A, B dan C yang sudah terakreditasi. Selanjutnya ada 3 syarat utama yaitu ketersediaan SDM, pengorganisasian dan sarpras. Prinsip dari ketiganya adalah: tidak mengurangi layanan di rajal reguler. 

Khusus untuk tenaga Dokter Spesalis dan sub-spesialis di RS yang menyelenggarakan rajal eksekutif ada persyaratan:

1. Pelayanan tepat waktu sesuai yang dijadwalkan, serta tidak boleh merangkap layanan lain pada jam yang sama, kecuali karena kegawat daruratan. 

2. Jumlah Dokter spesialis-subspeialis minimal 3 orang untuk satu bidang disiplin ilmu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun